Social Distancing Tak Efektif, Eks Presma UGM: Karantina Wilayah Sesuai UU!

Menurut M Atiatul Muqtadir, karantina wilayah seharusnya dilakukan sejak awal ditemukan kasus COVID-19 di Jakarta, sesuai yang diatur pasal 53 ayat (2) UU nomor 6 tahun 2018.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Minggu, 29 Maret 2020 | 11:01 WIB
Social Distancing Tak Efektif, Eks Presma UGM: Karantina Wilayah Sesuai UU!
[Ilustrasi] Deretan bangku yang ditempel stiker di Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu (18/3). [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf]

"Memang tak sedikit anggaran yang harus dikeluarkan. Di Jakarta saja perlu sekitar 300 miliar bagi 1,5 juta pekerja informal untuk bantuan satu bulan. #KarantinaWilayah ini laksana pil pahit: mau tak mau ia harus ditelan untuk menyembuhkan. Mau tak mau perlu dilaksanakan untuk menyelamatkan Indonesia," tutup dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini