SuaraJogja.id - Sebagai langkah antisipasi penyebaran wabah covid-19 atau virus Corona, Pengadilan Negeri Sleman bersama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sleman melakukan sidang online di dalam Lapas.
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Surya Irawan menjelaskan persidangan secara online tersebut pertama kalinya dilakukan di Sleman selama wabah covid-19 berlangsung.
"Ini baru perdana kami lakukan saat persidangan. Mengingat wabah virus Corona yang makin meluas serta amanat dari Jaksa Agung untuk tetap melaksanakan persidangan. Sehingga sidang kami lakukan secara online," jelas Kepala Kejari Sleman ditemui di Lapas Kelas II B Sleman, Senin (30/3/2020).
Persidangan sendiri, lanjut Bambang, dilakukan di dua lokasi berbeda. Dimana jaksa serta hakim tetap berada di ruang persidangan PN Sleman. Sementara terdakwa berada di ruangan khusus lapas setempat yang telah dipilih petugas untuk melakukan persidangan.
Baca Juga:Gugus Tugas Sleman Kurangi Jam Buka Toko Modern dan Akan Evaluasi ODP
"Jadi difasilitasi dengan alat video komunikasi atau vikom. Hari ini (Senin-red) dua terdakwa yang melakukan persidangan online," kata dia.
Bambang menambahkan, persidangan online tersebut dilakukan selama wabah Corona terjadi. Persidangan harus terus dilakukan. Jika tidak kemungkinan tahanan lepas dari hukum bisa terjadi.
Persidangan online dilakukan sekitar pukul 11.25 wib. Hakim membacakan amar putusan terhadap dua terdakwa terkait kasus pencurian dan penyalahgunaan wewenang.
Sidang berlangsung lancar, meski terdapat masalah suara yang sulit didengar, terdakwa dan hakim cukup responsif dan saling membalas pertanyaan selama sidang di ruang pelayanan terpadu Lapas setempat.
Disinggung soal masalah suara yang sulit terdengar, Bambang menjelaskan, sebelum dilakukan sidang online pihaknya telah melakukan uji coba.
Baca Juga:Lawan Corona, Warga Banteng Baru Sleman Semprot Disinfektan Mandiri
"Sebelumnya sudah kami lakukan uji coba dan berjalan lancar. Mungkin ada gangguan sedikit sehingga terjadi kekurangan," jelas dia.
- 1
- 2