Bukan Karantina Wilayah, Sultan Per Hari Ini Berlakukan Pembatasan Sosial

Kebijakan tersebut sudah dikonsultasikan kepada Presiden Jokowi.

Galih Priatmojo
Senin, 30 Maret 2020 | 16:59 WIB
Bukan Karantina Wilayah, Sultan Per Hari Ini Berlakukan Pembatasan Sosial
Gubernur DIY Sri Sultan HB X memberi imbauan pada warga DIY soal pencegahan penyebaran COVID-19 dalam agenda Sapa Aruh: Cobaning Gusti Allah awujud Virus Corona di Bangsal Kepatihan, Senin (23/3/2020). - (SuaraJogja.id/Putu)

SuaraJogja.id - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X memastikan DIY tidak akan melakukan lockdown tetapi memberlakukan pembatasan sosial. Kebijakan pembatasan sosial atau membatasi akses keluar masuk warga dari luar wilayahnya tersebut berlaku mulai hari ini. 

Sultan menjelaskan tidak memilih melakukan lockdown total lantaran situasi tersebut akan membuat perekonomian di DIY semakin terpuruk. Padahal banyak warga yang masih harus bekerja untuk mendapatkan upah harian. 

Selain itu jika kebijakan lockdown dilakukan maka harus ada jaminan stok pangan untuk semua warga. Karena warga tidak boleh keluar, maka segala kebutuhannya pun harus difasilitasi. 

Karenanya saat teleconference dengan Presiden Jokowi, Sultan memutuskan untuk tidak melakukan lockdown total di DIY. Pemda memilih pembatasan sosial agar perekonomian bisa tetap berjalan.

Baca Juga:Pidato Lengkap Sri Sultan Hamengku Buwono X Terkait Wabah Virus Corona

"Sebetulnya bukan lockdown tapi bagaimana pendatang bisa dikontrol atau diskrining untuk mengetahui yang [pendatang] positif atau negatif virus corona. Prinsipnya kan gitu, bagi saya no problem," ungkap Sultan di Kantor Gubernur DIY, Senin (30/03/2020).

Menurut Sultan, pembatasan sosial bisa dilakukan warga karena tidak akan mengganggu aktivitas masyarakat. Khususnya bagi yang harus tetap bekerja di luar rumah atau membeli bahan pangan. Sedangkan bagi warga yang bisa bekerja di rumah, mereka harus mengurangi aktivitas di luar rumah.

Pembatasan sosial ini bisa efektif dilakukan di tingkat perkotaan karena biasanya tidak banyak akses pintu masuk dan keluar masuk kampung. Tiap kampung kebanyakan hanya memiliki dua atau tiga pintu masuk.

"Ketika dua pintu masuk ditutup, masyarakat masih memberikan akses satu pintu lainnya untuk memudahkan warga ataupun tamu masuk," ungkapnya.

Sedangkan pembatasan sosial akan lebih sulit diterapkan di desa-desa. Sebab biasanya banyak pintu masuk yang ada di satu wilayah desa. 

Baca Juga:LIVE STREAMING: Himbauan Sri Sultan X untuk Warga soal Covid-19

Karenanya untuk mengantisipasi hal itu, maka warga desa diharapkan dapat berperan dalam memantau warganya, termasuk para pendatang dan pemudik. Termasuk bila ada warga yang mengalami sakit untuk segera memeriksakana diri ke puskesmas atau sarana kesehatan lainnya.

"Biarin aja [pemudik] pulang, yang penting bisa dikontrol dan bisa mendisiplinkan diri untuk tidak menularkan bila positif. Apalagi di jogja tidak ada virus corona lokal, yang ada orang jogja pergi keluar dan pulang lalu bawa virus. Atau mayoritas ODP (orang dalam pemantauan-red) itu pendatang, " ungkapnya.

Sultan menambahkan, karena tidak melakukan lockdown, Pemda DIY memintah pemerintah pusat membeberkan data zona merah. Sehingga Pemda DIY bisa mengambil kebijakan terkait penanganan COVID-19.

Sebab jangan sampai DIY yang selama ini masuk zona hijau COVID-19 menjadi zona merah karena tidak tahu pendatang dari daerah mana saja yang masuk ke DIY. Bisa saja zona merah bisa berpindah-pindah karena tidak adanya pengawasan dari zona merah.

"Sekarang bagaimana mengatur bus umum dan mobil pribadi di zona merah. Jangan sampai mobil pribadi dari zona merah ke zona hijau, kan jadi zona merah. Gini kan harus jelas untuk memutus virus," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini