Modifikasi Mobil untuk Salahgunakan BBM Bersubsidi, Warga Pengasih Diciduk

"Jadi ada tombol atau saklar di dalam mobil. Begitu saklar itu ditekan, premium yang ada di mobil pelaku tadi naik ke tangki buatan pelaku."

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 30 Maret 2020 | 17:33 WIB
Modifikasi Mobil untuk Salahgunakan BBM Bersubsidi, Warga Pengasih Diciduk
Plh Wakapolres Kulon Progo Kompol Sudarmawan bersama jajarannya menunjukkan barang bukti jeriken yang digunakan pelaku untuk mengisi bahan bakar berjenis premium, Senin (30/3/2020). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Dimas Sigit Yulianto (30), warga Pedukuhan Klegen, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo diciduk polisi setelah mengangkut BBM bersubsidi jenis premium dengan mobil R4 Daihatsu Xenia bernopol AB 1824 RY miliknya.

Plh Wakapolres Kulon Progo Kompol Sudarmawan mengatakan, pelaku diduga sengaja memodifikasi mobilnya untuk memborong BBM premium dalam jumlah banyak dari pom bensin.

Modusnya, pelaku menggunakan mobilnya mengantre seperti biasa untuk membeli BBM berjenis premium dengan sejumlah Rp100.000. Setelah mobilnya terisi, kemudian pelaku memutar untuk antre lagi.

Saat antre ini pelaku memindahkan bensin yang baru diisi di mobilnya tadi ke tangki yang sudah dipersiapkan. Mobil Xenia milik pelaku sudah modifikasi dan diberi tangki berkapasitas 200 liter.

Baca Juga:BTN Siapkan Rp 275 Miliar untuk Buyback Saham

"Jadi ada tombol atau saklar di dalam mobil. Begitu saklar itu ditekan, premium yang ada di mobil pelaku tadi naik ke tangki buatan pelaku. Kemudian [pelaku] maju untuk antre lagi membeli BBM berikutnya," kata Sudarmawan pada awak media, Senin (30/3/2020).

Aksi pelaku dapat diungkap aparat saat pelaku sendirian mengisi premium di salah satu SPBU di Kulon Progo. Dari hasil penyelidikan anggota kepolisian, pelaku menjual BBM jenis premium tersebut dengan menerangkan kepada pembeli kalau BBM tersebut berjenis pertalite dan pertamax.

Sudarmawan mengatakan, pelaku dijerat Pasal 55 undang-undang No 2 tahun 2001 tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dengan hukum pidana paling lama 6 tahun.

"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan, jadi statusnya masih saksi, belum kita tingkatkan menjadi tersangka. Masih akan dilakukan pendalaman terhadap barang bukti, motif pelaku, dan juga dibutuhkan keterangan dari ahli agar makin jelas," jelasnya.

Pihaknya mengatakan bahwa kegiatan ini sudah berlangsung selama kurang lebih dua bulan. Dalam satu hari pelaku dapat menjual kurang lebih 50 liter premium dengan keuntungan sekitar Rp6.000.000.

Baca Juga:Kunjungi Rumah Selingkuhan, Kades di Wonogiri Digerebek dan Dihajar Massa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini