SuaraJogja.id - Beberapa waktu lalu sebuah video pemilik Klinik Nur Hidayah, dr. Sagiran yang meminta bantuan terkait adanya Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang tengah berada dalam kondisi kritis di klinik tersebut menjadi viral.
Dalam video tersebut disampaikan, ia telah menghubungi 23 rumah sakit rujukan pemerintah, namun semuanya menolak dengan alasan penuh.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Gugus Depan Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bantul, Helmi Jamharis mengaku telah menangani kasus tersebut.
"Pemerintah Kabupaten Bantul sudah menindaklanjuti, dengan mengirimkan dua pasien ke RSUP Dr Sardjito dan satu pasien Ke rumah sakit UII," kata Helmi Senin (30/3/2020).
Baca Juga:Jubir COVID-19 Bantul Ungkap Bahaya Semprot Disinfektan ke Badan
Ia menyampaikan bahwa tiga orang pasien yang berada di Klinik Nur Hidayah sudah mendapatkan penanganan yang baik sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, helmi menghimbau kepada seluruh masyarakat agar kedepannya apabila terjadi kejadian serupa untuk menghubungi tim gugus tugas atau Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul. Sehingga tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Terkait dengan rumah sakit rujukan yang disampaikan penuh, Pemerintah Kabupaten Bantul berencana mendirikan rumah sakit darurat untuk menangani covid-19.
Juru Bicaran Gugus Depan Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bantul, Tri Wahyu Joko Santoso menjelaskan pasien di Klinik Nur Hidayah tersebut saat itu kondisinya membutuhkan alat bantu pernapasan ventilator.
"Dia butuh ventilator atau alat bantu pernapasan dan tidak semua rumah sakit itu punya. Hanya beberapa rumah sakit tertentu," kata Joko.
Baca Juga:Hindari Kerumunan Massa, Pemkab Bantul Larang Resepsi Hingga Pengajian
Ia menjelaskan, alat bantuan pernapasan hanya dimiliki oleh rumah sakit tipe B, seperti RS Elizabeth, RS Bethesda, RS Panti Rapih dan RS Sardjito.
- 1
- 2