Perantau Tak Boleh Mudik, Pakar Kependudukan UGM Minta Negara Beri Jamsos

Menurut Joko, dalam kondisi sekarang ini, posisi para perantau serba sulit.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Senin, 30 Maret 2020 | 17:55 WIB
Perantau Tak Boleh Mudik, Pakar Kependudukan UGM Minta Negara Beri Jamsos
Ilustrasi jangan mudik di tengah wabah corona. (ist)

SuaraJogja.id - Pakar dari Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gadjah Mada (PSKK UGM) mengusulkan agar negara memberi jaminan sosial bila ratas di tingkat pusat berujung pada pembatasan pemudik untuk kembali ke kampung halamannya, di tengah masa social distancing yang berlaku di Indonesia. Utamanya para pekerja minim upah dan UMKM.

Ketua PSKK UGM Joko Pitoyo menjelaskan, setidaknya ada dua alasan yang membuat pekerja informal memilih pulang kampung. Pertama, karakteristik masyarakat Indonesia yang terikat dengan tanah tumpah darah, yakni kampung halamannya. Sebab, di tempat itu mereka merasa aman dan ada ikatan emosi.

Kedua, adanya jaring pengaman ekonomi, yaitu mereka bekerja di perantauan dan mendapatkan penghasilan, sehingga mereka memiliki uang untuk ditabung atau dikirim ke sanak saudara di kampung halamannya.

"Namun, ketika terjadi seperti ini [pandemi COVID-19], mereka kehilangan mata pencahariannya. Pekerja informal tidak punya ruang melakukan ekonomi produktif, bahkan ada yang digusur," ungkapnya, Senin (30/3/2020).

Baca Juga:Modifikasi Mobil untuk Salahgunakan BBM Bersubsidi, Warga Pengasih Diciduk

Menurut Joko, dalam kondisi sekarang ini, posisi mereka serba sulit. Pasalnya, di perantauan kondisi ekonomi mereka serba terbatas dan tidak dapat diharapkan. Di sisi lain, ketika pulang ke kampung halaman, mereka dianggap membawa bibit virus. Bahkan, sudah banyak tempat-tempat yang melakukan lockdown dan karantina wilayah secara swadaya.

"Upaya yang dapat dilakukan pemerintah untuk mencegah mereka pulang dan mencegah penyebaran virus yaitu memberikan pekerjaan atau sebuah jaminan sosial [jamsos]," tuturnya.

Ia menambahkan, masyarakat di kampung halaman seharusnya tidak boleh melarang perantau untuk pulang. Hanya saja, yang harus benar-benar dilakukan bagi para perantau adalah mengikuti prosedur dengan cara isolasi diri selama 14 hari. Baru setelahnya, mereka bisa kembali beraktivitas seperti masyarakat pada umumnya.

Kontributor : Uli Febriarni

Baca Juga:Mayat Camat Dibiarkan di Tepi Jalan, Warga: Kami Tak Kenal, Takut Corona

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini