Sleman Siapkan 7 Hektare Makam di Madurejo untuk Jenazah Pasien COVID-19

Pengurusan jenazah dilakukan sesuai prosedur protokol kesehatan. Seharusnya warga tak perlu khawatir tertular jika ada jenazah pasien COVID-19 yang dimakamkan di TPU.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Sabtu, 04 April 2020 | 12:41 WIB
Sleman Siapkan 7 Hektare Makam di Madurejo untuk Jenazah Pasien COVID-19
Taman Pemakaman Umum (TPU) Madurejo di Prambanan disiapkan Pemerintah Kabupaten Sleman untuk memakamkan jenazah COVID-19 jika ada penolakan dari warga di tempat asal pasien. - (ANTARA/HO-Humas Pemkab Sleman)

SuaraJogja.id - Insiden penolakan jenazah corona oleh warga ditindaklanjuti Pemkab Sleman dengan menyiapkan taman pemakaman umum (TPU) di Desa Madurejo, Kecamatan Prambanan untuk tempat pemakaman jenazah pasien COVID-19, yang disebabkan virus corona SARS-CoV-2.

"Penyiapan lokasi pemakaman ini diperlukan untuk mengantisipasi apabila terjadi penolakan warga tempat pasien semula bermukim saat pemakaman akan dilangsungkan," kata Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Harda Kiswaya di Sleman, Sabtu (4/4/2020).

Kendati demikian, dirinya berharap agar makam yang sudah disiapkan Pemkab Sleman itu tidak digunakan dan masyarakat lebih teredukasi soal COVID-19.

"Semoga tidak perlu digunakan. Pemkab Sleman bersama dengan kecamatan dan desa bahu membahu mengedukasi masyarakat," katanya, dikutip dari ANTARA.

Baca Juga:Virus Corona Memiliki Hikmah Tersendiri bagi Warga

Ia mengungkapkan, TPU Madurejo, yang luasnya sekitar tujuh hektare dan berada relatif jauh dari permukiman penduduk, sementara akan digunakan untuk memakamkan warga Sleman yang meninggal dunia setelah dinyatakan positif COVID-19 atau diduga terinfeksi corona. Selain penyiapan pemakaman, Pemkab Sleman menyiapkan petugas pemakaman dengan memberikan bimbingan teknis mengenai pemakaman jenazah penderita penyakit infeksi menular.

"Proses penanganan jenazah positif maupun terduga corona harus sesuai dengan prosedur atau protokol pemulasaraan jenazah COVID-19 yang berlaku," kata Harda.

Misalnya, dia melanjutkan, jenazah harus dibungkus menggunakan plastik yang tidak tembus air, kemudian dimasukkan ke dalam kantong mayat sebelum masuk ke dalam peti kayu.

"Proses penyemayaman dan pemakaman jenazah dilakukan maksimal empat jam setelah dinyatakan meninggal," jelas dia.

Harda menambahkan, petugas yang memakamkan jenazah pasien positif COVID-19 atau diduga terinfeksi virus corona harus mengenakan alat pelindung diri. Selain itu, pengurusan jenazah dilakukan sesuai dengan prosedur dalam protokol kesehatan, sehingga seharusnya warga tidak perlu khawatir tertular kalau ada jenazah pasien COVID-19 yang dimakamkan di TPU.

Baca Juga:Cara Baim Wong Mengasuh dan Menidurkan Anaknya Kiano Tiger Wong, Unik!

Kepala Dinas Kesehatan Sleman Joko Hastaryo mengatakan, pengurusan jenazah pasien COVID-19 berbeda dengan jenazah pasien yang terinfeksi bakteri antraks, misalnya, yang makamnya harus dilapisi dinding semen untuk mencegah penularan.

"Kalau pasien COVID-19, begitu pasien meninggal, virus juga mati. Seharusnya sudah tidak menjadi kekhawatiran apabila menjalankan prosedur pemulasaraan dan pemakaman jenazah yang telah ditetapkan untuk COVID-19," terang dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak