Bikin Resah Ojol, Larangan Berboncengan Diklarifikasi Polda DIY

Driver ojol khawatir jika kebijakan tersebut diberlakukan karena sumber penghasilan mereka akan makin terkikis.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Rabu, 08 April 2020 | 17:11 WIB
Bikin Resah Ojol, Larangan Berboncengan Diklarifikasi Polda DIY
Pengemudi ojek online membawa penumpang melintas di kawasan Palmerah, Jakarta, Selasa (7/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"Dari hasil rapat forkominda [forum komunikasi pimpinan daerah], belum waktunya kita menyampaikan PSBB," ujar Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (8/4/2020).

Sesuai pasal 2 Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, penetapam PSBB dilakukan bila di satu daerah terjadi peningkatan jumlah kasus secara bermakna dalam kurun waktu tertentu. Selain itu, terjadi penyebaran kasus secara cepat di wilayah lain dalam kurun waktu tertentu dan ada bukti terjadi transmisi lokal.

Sedangkan, DIY dinilai belum memenuhi syarat-syarat Permenkes tersebut, termasuk belum munculnya kasus positif corona yang diakibatkan transmisi lokal. Meski demikian, DIY tetap menyiapkan protokol penanganan COVID-19 untuk menghadapi lonjakan jumlah pemudik dan pendatang di DIY menjelang Ramadan dan Lebaran besok.

Baca Juga:Cemburu, Putri Legenda Tinju Dunia Tikam Orang, Sempat Masuk Penjara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak