Cegah Penyebaran Covid-19, Perangkat Desa Mancingan Data Warga Pendatang

Warga pendatang diminta untuk tetap tinggal di kontrakan selama wabah covid-19 belum berakhir.

Galih Priatmojo | Mutiara Rizka Maulina
Minggu, 12 April 2020 | 12:51 WIB
Cegah Penyebaran Covid-19, Perangkat Desa Mancingan Data Warga Pendatang
Ilustrasi virus corona (Coronavirus) Covid-19. (Shutterstock)

SuaraJogja.id - Satgas penanganan covid-19 Padukuhan Mancingan, Parangtritis, Kretek, Bantul melakukan pendataan warga pendatang. 

Kepala Desa Mancingan, Hendri Sarwoko menyebutkan di daerahnya banyak warga pendatang yang tinggal di kontrakan maupun kost. 

Dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19, Hendri bersama dengan aparat kemananan melakukan pendataan sekaligus sosialisasi. 

Ia menjelaskan,  memberikan pengertian kepada para pengontrak untuk mencegah penyebaran covid-19 agar tidak dulu kembali ke daerah asal, terutama yang berada di zona merah. 

Baca Juga:Sembuh dari Covid-19, Pasien 7 Tahun di Bantul Tulis Pesan Mengharukan

"Kita sosialisasi kepada para pengontrak yang luar daerah DIY, istilahnya tidak diperbolehkan dulu pulang ke daerah asalnya apalagi itu zona merah," kata Hendri Minggu (12/4/2020). 

Warga pendatang yang tinggal di Mancingan diminta untuk tetap tinggal di kontrakan selama wabah covid-19 belum berakhir. 

Hendri mengatakan, warga pendatang yang ingin kembali ke daerah asal diperbolehkan, dengan syarat tidak kembali lagi ke Mancingan hingga keadaan dinyatakan aman oleh pemerintah. 

Sementara, dari hasil pendataan menunjukkan ada 96 orang yang tidak memiliki kartu identitas berupa KTP. Sebagian ada yang memiliki KTP namun sudah tidak berlaku. 

"Dan yang tidak mempunyai KTP, masih ada yang punya tapi KTP mati itu ada 96 orang," kata Hendri. 

Baca Juga:Pesan Kajari Bantul Usai Sembuh dari COVID-19 dan 4 Berita Top SuaraJogja

Menanggapi hal tersebut, Hendri menyarankan agar warga yang KTP-nya sudah tidak berlaku untuk mengurusnya di daerah asal saat pandemi sudah berakhir. 

Hendri menyebutkan, untuk sementara warga yang tidak memiliki identitas hanya dilakukan pendataan saja. 

Kedepannya, ketika pandemi sudah berakhir warga yang tidak memiliki identitas maupun KTP-nya sudah tidak berlaku akan diserahkan ke Satpol PP sebagai pihak yang berwenang. 

Hendri juga meminta warga dari luar DIY yang datang ke Mancingan untuk melakukan karantina mandiri selama empat belas hari di kediaman masing-masing. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak