SuaraJogja.id - Satgas COVID-19 Kabupaten Bantul melakukan sidak ke Pasar Hewan Imogiri, Rabu (15/4/2020), untuk memastikan jam operasional sesuai dengan surat edaran pemerintah. Pasukan gabungan Polres Bantul, Kodim, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) meninjau optimalisasi kebijakan jam operasional pasar.
Sesuai dengan surat edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, tipe pasar B diminta untuk tutup pukul sepuluh pagi. Sejak pukul 09:30 WIB, aparat mulai mengimbau pedagang maupun pembeli untuk segera menyelesaikan proses transaksi.
Imbauan disampaikan melakui pengeras suara. Beberapa aparat juga terjun langsung menyampaikan arahan agar masyarakat dapat segera mengakhiri aktivitasnya.
Staf Bidang Pengembangan Pasar Dinas Perdagangan Kabupaten Bantul Kelik Arif Wahyudi mengatakan, penertiban dilakukan setiap satu minggu sekali.
Baca Juga:LIVE STREAMING: Pelantikan Wakil Gubernur DKI Jakarta
"Penertiban jam operasional pasar rakyat, beserta imbauan positif mengenai pencegahan penyebaran COVID-19," kata Kelik.
Ia menyampaikan, kegiatan serupa sudah dilaksanakan dua kali. Setiap kegiatan menyasar dua titik pasar.
Sebelumnya, ia telah melakukan penertiban di Pasar Pundong dan Pasar Piyungan. Sementara hari ini, selain Pasar Hewan, pihaknya juga akan melakukan penertiban di Pasar Imogiri.
Hasil evaluasi sejauh ini, Kelik menyebutkan bahwa kesadaran masyarakat untuk mencegah penyebaran virus corona masih rendah. Menurut pemantauan SuaraJogja.id, sebagian besar pedagang maupun pengunjung di Pasar Hewan belum mengenakan masker sesuai anjuran pemerintah.
Ada beberapa yang mengenakan masker kain seadanya, berupa kaus bekas yang dililitkan menutupi mulut dan hidung. Salah seorang pedagang sapi, Paryono, mengatakan, sebenarnya ia merasa khawatir terapapar virus corona.
Baca Juga:Resmi! Riza Patria Jadi Wakil Gubernur Jakarta, Setelah Dilantik Jokowi
"Kalau enggak jualan ya enggak nanak nasi," kata Paryono.
- 1
- 2