Dampak Corona Jelang Lebaran, Transaksi di Pegadaian Kulon Progo Terus Naik

Di samping menggadai, masih ada juga masyarakat yang melakukan tebusan.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Sabtu, 18 April 2020 | 13:22 WIB
Dampak Corona Jelang Lebaran, Transaksi di Pegadaian Kulon Progo Terus Naik
Sejumlah nasabah mengantre di Kantor Pegadaian (Persero) Cabang Jogoyudan, Wates, Kulon Progo, Sabtu (18/4/2020). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Eko mengatakan, jenis nongadai seperti produk-produk mikro juga tidak luput dari kenaikan meskipun tidak sebesar produk gadai. Kenaikan yang berhasil dihimpun dari Maret lalu sebesar Rp4,7 miliar dan di bulan April menjadi Rp4,8-4,9 miliar, terjadi kenaikan sekitar Rp200 juta.

"Memang ada kenaikan juga di nongadai, tapi tidak besar, hal ini disebabkan adanya perlambatan, seperti yang kita tahu, bahwa di masa COVID-19 ini ada pembatasan-pembatasan kegiatan di luar ruangan," ucapnya.

Kendati begitu, dari jumlah nasabah sendiri, juga terdapat kenaikan. Jika sebelumnya di bulan Maret sebanyak 14.700 nasabah, pada April ada di angka 14.800 nasabah, jadi ada pertambahan sekitar 100 nasabah.

Dijelaskan Eko, selain karena harga emas dunia yang makin naik, faktor lain yakni untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang mendesak dari para pelaku usaha mikro kecil selama masa pandemi COVID-19 ini. Hal ini juga karena adanya pembatasan untuk pengajuan usaha mikro di pegadaian.

Baca Juga:Daftar Film Tentang Isolasi yang Bisa Kamu Tonton Selama #DiRumahAja

"Jadi untuk jaminan tanah atau sertifikat tanah dan kendaraan bermotor ini kita batasi, tidak seperti sebelum adanya COVID-19 ini," ujarnya.

Di samping menggadai, masih ada juga beberapa masyarakat yang melakukan tebusan. Namun, memang presentasenya tidak banyak, hanya sampai sekitar 5%.

PT Pegadaian (Persero), yang mengacu pada instruksi pemerintah dan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), juga telah menerbitkan kebijakan restrukturisasi kredit dan pemberian keringanan untuk angsuran nongadai atau mikro. Keringanan tersebut berupa penundaan selama satu bulan tanpa dikenakan denda.

Masyarakat debitur mikro yang ingin melakukan restrukturisasi kredit bisa langsung datang ke outlet atau memproses secara online.

"Jadi nanti akan kami tindaklanjuti oleh tim, apakah betul-betul usahanya terimbas oleh COVID-19 ini. Kalau iya, tentu kita bisa melayani restrukturisasi kredit itu," ungkapnya.

Baca Juga:Curhat Pembersih Kuburan di Tengah Corona: Biar Allah yang Urus Rezeki Saya

Ia berharap, di tengah kondisi pandemi seperti ini, masyarakat masih tetap bisa menggunakan jasa pegadaian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini