Di samping menggadai, masih ada juga beberapa masyarakat yang melakukan tebusan. Namun, memang presentasenya tidak banyak, hanya sampai sekitar 5%.
PT Pegadaian (Persero), yang mengacu pada instruksi pemerintah dan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), juga telah menerbitkan kebijakan restrukturisasi kredit dan pemberian keringanan untuk angsuran nongadai atau mikro. Keringanan tersebut berupa penundaan selama satu bulan tanpa dikenakan denda.
Masyarakat debitur mikro yang ingin melakukan restrukturisasi kredit bisa langsung datang ke outlet atau memproses secara online.
"Jadi nanti akan kami tindaklanjuti oleh tim, apakah betul-betul usahanya terimbas oleh COVID-19 ini. Kalau iya, tentu kita bisa melayani restrukturisasi kredit itu," ungkapnya.
Baca Juga:Daftar Film Tentang Isolasi yang Bisa Kamu Tonton Selama #DiRumahAja
Ia berharap, di tengah kondisi pandemi seperti ini, masyarakat masih tetap bisa menggunakan jasa pegadaian.