Atas tindakannya, KR dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
"Ancamannya penjara yang akan diterima paling lama empat tahun," kata Tri.
Atas tindakannya, KR dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
"Ancamannya penjara yang akan diterima paling lama empat tahun," kata Tri.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini