Tipu Calon Suami, Wanita di Bantul Habiskan Uang Pernikahan Ratusan Juta

Bahkan KR juga menggunakan uang itu untuk berlibur ke Bali.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 23 April 2020 | 16:40 WIB
Tipu Calon Suami, Wanita di Bantul Habiskan Uang Pernikahan Ratusan Juta
Kapolsek Mergangsan Kompol Tri Wiratmo menunjukkan barang bukti terkait kasus penipuan dan penggelapan uang ratusan juta dari tersangka KR saat konferensi pers di Mapolsek Mergangsan, Kamis (23/4/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Seorang wanita asal Bantul harus berurusan dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Mergangsan, Jogja. Wanita berusia 22 tahun itu terbukti melakukan penipuan dan penggelapan uang ratusan juta rupiah yang sebelumnya hendak digunakan untuk biaya pernikahan dengan korbannya.

Kapolsek Mergangsan Kompol Tri Wiratmo membeberkan, tersangka berinisial KR tersebut sudah berkenalan dengan korban pada Oktober 2019. Ia menggelapkan uang sebanyak Rp448.795.000 dari tangan korban

"Laporan yang masuk ke kami ini sekitar 17 Februari 2020 lalu. Jadi korban berkenalan dengan KR dan akhirnya memutuskan untuk menikah. Korban memberikan biaya pernikahan berupa pasok tukon serta perhiasan emas dan untuk biaya resepsi dengan total sebesar Rp448.795.000 kepada tersangka," terang Tri Wiratmo saat menghelat konferensi pers di Mapolsek Mergangsan, Kamis (23/4/2020).

Bukannya untuk menyiapkan upacara pernikahan, uang ratusan juta tersebut digunakan KR untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Bahkan KR juga menggunakan uang itu untuk berlibur ke Bali.

Baca Juga:Masya Allah, Warga Pekalongan Bagi-bagi Ratusan Tempe karena Dilarang Mudik

"Dari penyelidikan dan bukti yang ada, uang tersebut digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari. Ia juga membeli sebuah handphone dan berlibur ke Bali dengan uang tersebut," katanya.

Tri melanjutkan, di hari menjelang pernikahan, korban sempat mengecek gedung yang akan dipakai untuk menggelar resepsi dan persiapan lainnya. Namun, rupanya korban baru tahu bahwa gedung itu tidak pernah dipesan oleh KR, dan seluruh uang yang telah ia berikan habis di tangan KR.

"Saat menjelang pernikahan, uang yang seharusnya untuk menyewa gedung dan resepsi pernikahan itu habis. Setelah dicek ke gedung tempat sewanya juga tidak ada bukti persewaan atau uang muka untuk menyewa barang tersebut," terang Tri.

Lebih lanjut, korban sempat tertarik dengan KR lantaran KR mengaku sebagai pemilik usaha restoran di wilayah DIY. KR diketahui telah menikah sebelumnya, tetapi saat ini dalam proses perceraian.

"Korban juga sempat tertarik dengan tersangka karena tahu bahwa dia ini pengusaha restoran, sehingga dia berkenalan dan sepakat untuk membangun rumah tangga. Tersangka juga meminta uang untuk prosesi pernikahan kepada korban. Bukannya dibelanjakan untuk kepentingan pernikahan, malah digunakan untuk kebutuhan sendiri. Tersangka mengaku hanya sekali melakukan [penipuan] ini," katanya.

Baca Juga:Eksternalitas PSBB Terhadap Kelancaran Pembelajaran

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel bermerk iPhone 11 Pro Max, bukti transfer penerimaan uang pencairan, dua fotokopi jadwal manten KUA Jetis bulan Januari 2020.

Atas tindakannya, KR dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

"Ancamannya penjara yang akan diterima paling lama empat tahun," kata Tri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini