Personel yang bertugas merupakan tim gabungan dari Polres Bantul, Kodim, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kesehatan, Tim Relawan sekitar dan Dinas Perhubungan sebagai penanggungjawab.
Pemkab Bantul juga sudah mempersiapkan dua lokasi rumah singgah yang dapat digunakan untuk karantina mandiri selama empat belas hari. Keduanya terletak di BLK Jl Parangtritis dan di gedung Loka Bina Karya di Jl Samas.
Wakil Ketua l Tim Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Kabupaten Bantul, Hermawan Setiaji mengatakan secara prinsip, pemudik lebih disarankan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari di kediaman masing-masing. Namun, jika terjadi masalah seperti penolakan oleh warga, masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas tersebut.
"Isolasi di rumah lebih baik, tapi kalau ada masalah, bisa menggunakan rumah singgah ini," kata Hermawan.
Baca Juga:Tak Gubris Imbauan Jaga Jarak, Warga Bantul Nekat Berkerumun Beli Takjil
- 1
- 2