"Dari kekurangan dana sebesar 10 juta itulah muncul ide dari dirinya sendiri untuk membuat karangan sesuatu peristiwa penodongan dan perampasan," ujarnya
SN yang dihadirkan dalam rilis di Polres Kulon Progo, mengakui tindakannya tersebut dilakukan karena kebuntuannya dalam berpikir untuk mengembalikan uang milik teman-temannya.
"Pikiran saya sudah buntu, saya bingung mau menyampaikan seperti apa ke temen-temen, takut kalau pada marah sama saya pas pada minta uangnya tapi belum ada," katanya.
Terkait kekurangan dana sebesar 10 juta itu, SN bahwa uang tersebut dipakainya untuk kebutuhan sehari-hari. Saat ini Polsek Lendah masih terus melakukan pemeriksaan terhadap SN. Selanjutnya dilakukan pembuatan laporan polisi model A tentang laporan peristiwa yang sesungguhnya tidak terjadi.
Baca Juga:Warga Jabalsari Dilarang Jualan di Pasar karena Desanya Dikarantina Corona
Pihak kepolisian saat ini tengah mengembalikan SN kepada pihak keluarga dengan tetap melanjutkan kasus. SN dikenakan Pasal 220 KUHP terkait laporan palsu dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.