Ngaku Dibegal, Perempuan di Kulon Progo Ini Buat Laporan Palsu Pada Polisi

"Dari penyelidikan diperoleh dua alat bukti yang semakin memperkuat barang bukti bahwa ternyata laporan SN memang tidak benar," jelas AKP Fakhrurodin.

M Nurhadi | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 29 April 2020 | 18:15 WIB
Ngaku Dibegal, Perempuan di Kulon Progo Ini Buat Laporan Palsu Pada Polisi
Kapolsek Lendah, AKP FAKHRURODIN membawa bukti sejumlah uang dari SN warga Lendah yang melakukan laporan palsu ke polisi, Senin, (29/4/2020). [Suarajogja.id / Hiskia Andika]

SuaraJogja.id - Wanita berinisial SN (43) warga Kapanewon Lendah, Kulon Progo kedapatan melakukan laporan palsu terkait kasus penodongan yang dialaminya, Selasa (28/4/2020).

Sebelumnya, SN melaporkan aksi penodongan yang terjadi di ruas Jalan Umum Brosot-Sentolo, Selatan tanjakan Ngrandu Pedukuhan Pengkol, Kalurahan Gulurejo, Kapanewon Lendah, Kulon Progo ke Mapolsek Lendah. Namun tidak lama berselang ia kembali muncul dengan video permintaan maaf karena telah melakukan pelaporan palsu.

Dalam video berdurasi 16 detik tersebut, SN mengenakan kerudung merah sambil memegang uang 100 ribuan mengaku kalau uang itulah yang dilaporkan sudah dibawa kabur begal, padahal sebenarnya masih utuh dan tidak ada kejadian itu.

Kapolsek Lendah, AKP Fakhrurodin, Rabu, (29/4/2020) membenarkan pengakuan tersebut. Hal itu dipastikan setelah dilakukan penyelidikan oleh Polsek Lendah berserta jajarannya, baik di TKP, Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) tempat pencairan dana, dan di rumah SN serta menurut keterangan saksi-saksi.

Baca Juga:Warga Jabalsari Dilarang Jualan di Pasar karena Desanya Dikarantina Corona

"Dari penyelidikan diperoleh dua alat bukti yang semakin memperkuat barang bukti bahwa ternyata laporan SN memang tidak benar," jelasnya.

Sebelumnya polisi juga sudah mencurigai laporan tersebut, mulai dari SN mengendarai motor menuju arah Brosot namun mengaku dicegat dan ditodong oleh dua orang pelaku. Namun dari keterangan, malah SN yang mendekati pelaku, lazimnya pelaku mendekati korban tapi yang terjadi malah sebaliknya.

Kemudian dari segi waktu, di tempat pencairan dana tercatat pada pukul 10.31 WIB kemudian SN membuat cerita di lokasi kejadian pada pukul 11.40 WIB. Padahal tenggang waktu dari lokasi tempat pencairan uang sampai dengan lokasi kejadian umumnya hanya 4 menit saja namun dari keterangan SN lebih dari 1 jam.

Dari kecurigaan itulah pihak kepolisian Polsek Lendah melakukan pengusutan dan membuktikan secara benar bahwa memang kejadian tersebut palsu dan uangnya masih tersimpan secara utuh.

"Jadi uang dicarikan sesuai permohonan itu sebesar 10 juta, tapi karena ada administrasi kena 320.000, sehingga yang diterima 9.680.000, karena rekayasa dari SN seolah sudah membawa uang dari rumahnya, maka saat melapor kerugiannya sebesar 14.680.000," ungkapnya

Baca Juga:David Moyes Siap Kacaukan Aktivitas Transfer Manchester United

Fakhrurodin mengatakan motif yang digunakan SN adalah kekurangan uang untuk mengembalikan dana kepada warga yang lain. SN yang sudah ditunjuk 7 tahun yang lalu menjadi bendahara di kampung tersebut, ketika menjelang lebaran idul fitri bertugas untuk menyalurkan dana sebesar 35 juta kepada warga namun SN hanya memiliki dana sebesar 25 juta.

"Dari kekurangan dana sebesar 10 juta itulah muncul ide dari dirinya sendiri untuk membuat karangan sesuatu peristiwa penodongan dan perampasan," ujarnya

SN yang dihadirkan dalam rilis di Polres Kulon Progo, mengakui tindakannya tersebut dilakukan karena kebuntuannya dalam berpikir untuk mengembalikan uang milik teman-temannya. 

"Pikiran saya sudah buntu, saya bingung mau menyampaikan seperti apa ke temen-temen, takut kalau pada marah sama saya pas pada minta uangnya tapi belum ada," katanya.

Terkait kekurangan dana sebesar 10 juta itu, SN bahwa uang tersebut dipakainya untuk kebutuhan sehari-hari. Saat ini Polsek Lendah masih terus melakukan pemeriksaan terhadap SN. Selanjutnya dilakukan pembuatan laporan polisi model A tentang laporan peristiwa yang sesungguhnya tidak terjadi.

Pihak kepolisian saat ini tengah mengembalikan SN kepada pihak keluarga dengan tetap melanjutkan kasus. SN dikenakan Pasal 220 KUHP terkait laporan palsu dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak