Napi Asimilasi Kembali Berulah, Curi Uang Jutaan Rupiah di Sleman

Pelaku merupakan napi asimilasi yang pada 5 April 2020 lalu dirumahkan.

M Nurhadi | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 06 Mei 2020 | 16:00 WIB
Napi Asimilasi Kembali Berulah, Curi Uang Jutaan Rupiah di Sleman
Kapolsek Seyegan, AKP Sumadi menunjukkan barang bukti yang diambil pelaku pada kasus pencurian di toko kelontong saat konferensi pers di Mapolsek Seyegan, Rabu (6/5/2020). [Suarajogja.id / Ilham Baktora]

"Total kerugian korban Rp 1 juta. Ada beberapa rokok yang hilang juga" kata Sumadi.

Samidi melanjutkan, pelaku merupakan napi asimilasi yang pada 5 April 2020 lalu dirumahkan. Satu bulan berada di tengah masyarakat, RA kembali berulah.

"Sebelumnya pelaku terlibat tindak pencurian dimana mendapat hukuman 7 bulan. Dirinya sudah menjalani 6 bulan masa tahanan dan mendapat asimilasi dari Kemenkumham. Namun satu bulan keluar, dirinya malah berulah lagi dengan tindakan kejahatan yang sama," kata dia 

Atas tindakan RA, dirinya dikenai pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga:Korsel: Laporan Kim Jong Un Operasi Jantung Tak Berdasar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini