Napi Asimilasi Kembali Berulah, Curi Uang Jutaan Rupiah di Sleman

Pelaku merupakan napi asimilasi yang pada 5 April 2020 lalu dirumahkan.

M Nurhadi | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 06 Mei 2020 | 16:00 WIB
Napi Asimilasi Kembali Berulah, Curi Uang Jutaan Rupiah di Sleman
Kapolsek Seyegan, AKP Sumadi menunjukkan barang bukti yang diambil pelaku pada kasus pencurian di toko kelontong saat konferensi pers di Mapolsek Seyegan, Rabu (6/5/2020). [Suarajogja.id / Ilham Baktora]

SuaraJogja.id - Tindak kejahatan kembali dilakukan napi asimilasi dari program Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Kali ini tindak kriminal tersebut terjadi di wilayah Sleman.

Kepolisian Sektor (Polsek) Seyegan berhasil menangkap terduga pelaku pencurian uang jutaan rupiah di sebuah toko kelontong di Pasar Ngono Margoagung Seyegan, Minggu (3/5/2020).

Sebelumnya diberitakan, napi asimilasi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan, Yogyakarta kembali ditangkap oleh jajaran Polsek Godean. Pelaku berinisial IS (24) diduga melakukan penipuan dan penggelapan di wilayah Sidoluhur, Godean, Sleman.

Kapolsek Seyegan, AKP Sumadi membeberkan kronologi aksi pencurian di toko kelontong tersebut terjadi pada Minggu (3/5/2020) sekitar pukul 14.30 WIB. Pelaku berinisial RA (42) tercatat sebagai napi asimilasi dari Lapas Cebongan, Sleman.

Baca Juga:Korsel: Laporan Kim Jong Un Operasi Jantung Tak Berdasar

"Korban bernama Apriyanto datang ke kantor untuk melaporkan kehilangan uang sebesar Rp 1 juta. Hal itu bermula saat korban yang juga pemilik toko kelontong tengah mengecek laci kasir. Namun, korban mendapati uang hasil jualannya hilang," kata Sumadi saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Seyegan, Rabu (6/5/2020).

Korban segera menanyakannya kepada istri terkait uang tersebut, namun istrinya tidak mengetahui. Korban akhirnya mengecek CCTV yang berada di toko dan melihat ada orang tak dikenal masuk ke dalam toko.

"Saat kami mengecek CCTV memang ada orang tak dikenal masuk ke dalam toko. Kondisi toko juga sepi dan tak ada yang berjaga di sana. Akhirnya pelaku mendekati laci kasir dan terlihat mengambil sesuatu lalu pergi meninggalkan toko," katanya.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku di Kecamatan Sleman. Berbekal petunjuk dan CCTV yang ada, ciri-ciri pelaku sama dan berhasil ditangkap serta dibawa ke Polsek Seyegan untuk diperiksa lebih lanjut.

"Kami memiliki petunjuk yang megarah bahwa ciri-ciri pelaku sama dan kami melakukan upaya paksa untuk membawa orang ini ke Mapolsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut," katanya.

Baca Juga:Ida Dirampok Siang Bolong, Pelaku Lolos Diamuk Massa usai Acungkan Beceng

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 676 ribu, 9 bungkus rokok sampoerna, 2 bungkus rokok merk LA dan satu motor yang digunakan pelaku.

"Total kerugian korban Rp 1 juta. Ada beberapa rokok yang hilang juga" kata Sumadi.

Samidi melanjutkan, pelaku merupakan napi asimilasi yang pada 5 April 2020 lalu dirumahkan. Satu bulan berada di tengah masyarakat, RA kembali berulah.

"Sebelumnya pelaku terlibat tindak pencurian dimana mendapat hukuman 7 bulan. Dirinya sudah menjalani 6 bulan masa tahanan dan mendapat asimilasi dari Kemenkumham. Namun satu bulan keluar, dirinya malah berulah lagi dengan tindakan kejahatan yang sama," kata dia 

Atas tindakan RA, dirinya dikenai pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini