Dihubungi terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantul Helmi Jamharis mengatakan, kewenangan tersebut bukan putusan Pemerintah Kabupaten Bantul, melainkan inisiatif pihak desa. Oleh karena itu semua kewenangan dikembalikan kepada pihak Desa.
"Jika tujuannya positif silahkan, seperti halnya masyarakat membuat lockdown," ungkap Helmi.
Ia menyampaikan, hal tersebut perlu disikapi dengan bijak dan dipahami dari segi positif. Sementara Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bantul, Sri Wahyu Joko Santoso mengatakan, dari segi kesehatan pihaknya tidak mengenal zonasi.
"Kalau dari kesehatan tidak mengenal adanya zona, yang kita kenal adalah itu transmisi lokal dan non-transmisi lokal," kata Oki, Jumat (8/5/2020).
Baca Juga:Ditahan Polisi, Ferdian Paleka Nangis Minta Maaf
Ia menjelaskan, zonasi terjadi sebagai penegasan agar masyarakat lebih perhatian terhadap daerah tersebut. Saat ini, Kecamatan Banguntapan menyatakan wilayahnya sebagai zona merah berdasarkan banyaknya transmisi lokal dan jumlah pasien positif terbanyak di Kabupaten Bantul.
Kebijakan tersebut disampaikan oleh Camat Banguntapan, Fauzan Muarifin melalui edaran yang disampaikan kepada masyarakat. Ia mengaku prihatin dan terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat untuk tetap waspada dengan penyebaran covid-19.
"Kita prihatin sekali, saat ini kita meningkatkan edukasi kepada masyarakat. Kemarin kita juga lakukan sosialisasi belanja sehat di pasar-pasar," kata Fauzan saat dihubungi wartawan.