Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Kembali Dibuka, DIY Bagikan Ketentuannya
Rumah ibadah dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjemaah asalkan berada di Kawasan/lingkungan yang aman dari Covid-19.
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Senin, 01 Juni 2020 | 08:25 WIB
Salat Jumat di masjid di pelosok Gunungkidul. - (SuaraJogja.id/Julianto)
- Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19;
- Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang; dan
- Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.
BERITA TERKAIT
29 Mei 2020 | 20:50 WIB WIB
REKOMENDASI
News
19 Mei 2025 | 17:54 WIB WIB
Terkini