- Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19;
- Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang; dan
- Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.
Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Kembali Dibuka, DIY Bagikan Ketentuannya
Rumah ibadah dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjemaah asalkan berada di Kawasan/lingkungan yang aman dari Covid-19.
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Senin, 01 Juni 2020 | 08:25 WIB

BERITA TERKAIT
FKUB Bungkam, Nasib Rumah Ibadah di Cibinong Masih Abu-abu
18 Desember 2024 | 22:33 WIB WIBREKOMENDASI
News
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo
03 April 2025 | 18:06 WIB WIBTerkini