Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Kembali Dibuka, DIY Bagikan Ketentuannya

Rumah ibadah dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjemaah asalkan berada di Kawasan/lingkungan yang aman dari Covid-19.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Senin, 01 Juni 2020 | 08:25 WIB
Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Kembali Dibuka, DIY Bagikan Ketentuannya
Salat Jumat di masjid di pelosok Gunungkidul. - (SuaraJogja.id/Julianto)
  1. Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19;
  2. Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang; dan
  3. Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak