Jelang Pilkada Bantul, Dinkes Rekomendasikan Pembatasan Kampanye

Saat ini KPU Bantul sedang melakukan invetarisasi kebutuhan serta menghitung anggaran untuk selanjutnya diusulkan ke KPU pusat melalui KPU DIY.

M Nurhadi
Senin, 01 Juni 2020 | 14:45 WIB
Jelang Pilkada Bantul, Dinkes Rekomendasikan Pembatasan Kampanye
Ilustrasi KPU Bantul. [Antara]

SuaraJogja.id - Berkaitan dengan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2020, Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta merekomendasikan agar jumlah peserta dalam kegiatan tersebut dibatasi. Hal ini bertujuan agar penerapan protokol kesehatan di tengah situasi pandemi wabah virus corona tetap bisa terpebuhi.

"Rekomendasi paling aman kegiatan kampanye adalah secara online, jika tidak memungkinkan maka kegiatan kampanye wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan pada area publik dengan pembatasan peserta yang terlibat," kata Kepala Dinas Kesehatan Bantul Agus Budi Raharja kepada Antara, Senin (1/6/2020).

Agus mengatakan, berdasarkan kurva epidemiologi tren kasus PDP dan konfirmasi positif COVID-19 saat ini masih dalam peningkatan posisi puncak. Oleh sebab itu, Dinkes mengingatkan pentingnya penyesuaian dalam tahapan-tahapan Pilkada serentak pada Desember 2020 nanti.

Selain, pembatasan jumlah peserta kegiatan dalam hal kampanye, panitia juga memastikan seluruh area umum dalam kondisi yang terkendali. Seperti melakukan desinfeksi sebelumnya ddan memastikan lokasi area publik memiliki sirkulasi udara yang baik.

Baca Juga:Duh Ngakak, Drama Guru Tugaskan Murid Chat Donald Trump via Linkedin

"Deteksi suhu tubuh di setiap titik area publik, bila ada peserta dengan suhu tubuh lebih dari 38 derajat celcius tidak diperkenankan memasuki area dan disarankan untuk periksa ke fasyankes (fasilitas pelayanan kesehatan) terdekat," ujarnya.

Ia juga menyarankan agar ruang isolasi tersedia untuk pemeriksaan kesehatan, serta ketersediaan area wajib cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer. Serta mewajibkan semua pihak untuk menggunakan masker, tbagi yang tidak mengikuti protokol kesehatan tidak diperkenankan untuk mengikuti kegiatan tersebut.

"Peserta wajib menerapkan physical distancing, berikan tanda untuk jaga jarak dalam area kegiatan, memastikan seluruh personel baik penyelenggara ataupun peserta menerapkan seluruh protokol PHBS dan menghindari jabat tangan serta mengadopsi bentuk sapa lain," katanya.

Agus berharap, panitia dan penyelenggara tahapan pemilu senantiasa menyampaikan pentingnya menaati protokol kesehatan dan menjaga kebersihan demi kepentingan bersama di tengah pandemi.

Sementara itu, Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan, guna mempersiapkan pelaksanaan Pilkada Bantul pada Desember mendatang, KPU telah menggelar dialog virtual dengan tema "Menakar Kesiapan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul ditengah Pandemi COVID-19 pada Jumat (29/5/2020).

Baca Juga:Sejumlah Perusahaan Tambang Tak Bayar Pajak Puluhan Triliun ke Negara

"Mengingat situasi secara nasional maupun lokal masih dalam tahap pengendalian wabah COVID-19, maka setiap tahapan pilkada akan dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat. Untuk tahapan pemilihan akan dimulai kembali pada 15 Juni, " kungkapnya

Menurut dia, agar bisa melaksanakan protokol kesehatan dalam mendukung penerapan prinsip physical distancing ini saat ini KPU Bantul sedang melakukan invetarisasi kebutuhan serta menghitung anggaran untuk selanjutnya diusulkan ke KPU pusat melalui KPU DIY.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak