SuaraJogja.id - Kementerian Agama melalui Surat Edaran Nomor 15 tahun 2020 menyatakan bahwa Kegiatan Keagamaan Sosial di rumah ibadah dapat kembali dilaksanakan. Sebelumnya, beragam kegiatan tersebut dihentikan demi mencegah penyebaran virus corona.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Epidemiologi Universitas Alma Ata (UAA) Hamam Hadi mengatakan, hal tersebut dapat dimulai dari rumah-rumah yang ada di zona hijau terlebih dahulu. Selain itu, ia juga menyebutkan ada empat syarat yang perlu dipenuhi.
Pertama, tetap menjaga physical distancing atau jaga jarak. Kedua, jamaah harus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Ketiga, segera pulang setelah selesai beribadah, dan menghindari kegiatan berkerumun. Terakhir, pemantau terhadap orang dari luar daerah harus tetap dilakukan.
"Mulai rumah ibadah di daerah-daerah zona hijau dulu. Itupun dengan syarat rumah ibadah tersebut memenuhi persyaratan tertentu," kata Hamam Senin (1/6/2020).
Baca Juga:PSBB Tahap Ketiga Dimulai, Akses Gorontalo Kembali Ditutup Sampai 14 Juni
Hamam menilai, kegiatan keagamaan sosial di daeeah zona merah belum dapat dilaksanakan. Ia menyebutkan, penyebaran di wilayah tersebut saat ini masih berlangsung. Penduduk yang terinfeksi dan sebaliknya, tidak dapat dibedakan secara kasat mata.
Menurutnya, untuk daerah zona merah perlu melihat kondisi laju penyebaran covid-19 melambat secara signifikan selama dua minggu berturut-turut. Ia menegaskan, pelaksanaan kegiatan keagamaan perlu dilakukan secara bertahap dan penuh kehati-hatian.
Sejalan dengan Hamam, Takmir Masjid Agung Manunggal Kabupaten Bantul, Saebani menyebutkan, kebijakan tersebut dapat dilakukan oleh masjid-masjid di pedesaan dengan jamaah yang berasal dari warga sekitar saja.
Saebani berpandangan, bagi rumah ibadah seperti Masjid Agung Manunggal yang terletak di tepi jalan, masih banyak pelaku perjalanan maupun warga luar daerah yang kemungkinan besar singgah. Sehingga, penyelenggaraan kegiatan keagamaan perlu dilakukan dengan penuh pertimbangan.
"Masjid lainnya diharapkan dapat menjaga protokol kesehatan, diatur jaraknya, bawa sajadah sendiri, tidak ada salaman," kata Bani.
Baca Juga:MU dan Shenhua Sepakat, Ighalo Bertahan di Old Trafford Hingga Januari 2021
Bani berharap, dalam penyelenggaraan kegiatan keagamaan tetap menerapkan protokol kesehatan yang sudah diimbaukan pemerintah.
Dalam SE Kemenag tersebut, dicantumkan pula syarat-syarat untuk rumah ibadah dapat menyelenggarakan peribadatan. Salah satunya adalah adanya rekomendasi dari Tim Gugus Tugas di daerah.