Bagi kendaraan yang lolos uji akan memperoleh smart card dan stiker barcode yang bisa ditempel di kaca depan kendaraan. Sementara, untuk kendaraan yang tidak lolos uji akan diberi kesempatan melakukan perbaikan maksimal satu bulan.
Ia mencontohkan, kendaraan angkutan barang tahun 1978 pun masih menjalani uji kir meskipun hasilnya kurang memuaskan, seperti tidak lolos uji emisi meskipun suara mesinnya masih terdengar halus, dan lampu mundur yang mati.
Di Kota Yogyakarta tercatat sekitar 8.500 unit kendaraan angkutan barang dan penumpang yang wajib uji kir setiap enam bulan sekali.
Baca Juga:Aturan Baru, Masjid di Bekasi Larang Jemaah Duduk Lama Sehabis Salat