Ibadah Haji Ditunda Akibat COVID-19, Calhaj DIY Boleh Ambil Uang Pelunasan

" Jika ingin mengambil uang pelunasan (Rp 10 juta) dipersilahkan. Jikapun ditabung, tidak menjadi masalah. Tidak ada syarat khusus untuk mengambil uang tersebut," kata Fauzi.

M Nurhadi | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 02 Juni 2020 | 21:40 WIB
Ibadah Haji Ditunda Akibat COVID-19, Calhaj DIY Boleh Ambil Uang Pelunasan
Ilustrasi calon jamaah haji. [Antara]

"Yang jelas bagi jamaah yang telah melunasi biaya tersebut pasti diprioritaskan. Nantinya tetap kami lihat bagaiamana jumlah calon jamaah haji di tahun 2021. Tapi jika calon haji tahun ini mendapat giliran ke tanah suci dan telah melunasi biayanya, diprioritaskan tahun depan berangkat ke tanah suci, jika tidak ada kendala seperti wabah seperti ini," katanya.

Ia menambahkan, meski tak mengetahui secara pasti keadaan Arab Saudi di tengah pandemi covid-19, menurut informasi yang didapat dari Jakarta, saat ini Masjidil Haram belum dibuka untuk umum.

"Jadi Masjidil Haram belum dibuka untuk umum, hanya untuk kalangan terbatas. Memang cukup beresiko jika tidak diantisipasi dan bisa menambah penularan baru," terang dia.

Baca Juga:Teror Diskusi UGM, Istana: Pemerintah 100 Persen Dukung Pengusutannya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak