SuaraJogja.id - Pemda DIY hingga Rabu (03/06/2020) sudah melakukan rapid test COVID-19 pada 15 ribu warga di lima kabupaten/kota. Hasil dari rapid test ini akan menjadi dasar pelaksanaan New Normal yang rencananya akan diberlakukan pada Juli 2020 mendatang.
"Di masa tanggap darurat kedua hingga 30 Juni [2020] mendatang, kita ingin memastikan kalau hasil rapid ini benar-benar datanya benar atau tidak untuk menuju New Normal," ungkap Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, kemarin.
Aji berharap hasil dari rapid test yang cukup besar ini benar-benar menjadi data kasus COVID-19 yang valid di DIY. Dengan demikian pemda tidak akan merasa khawatir saat nantinya membuka tempat ibadah, sekolah, pusat perbelanjaan dan fasilitas umum lainnya.
Apalagi saat ini tingkat kesembuhan COVID-19 di DIY mencapai 70 persen lebih. Angka ini jauh lebih tinggi dari aturan pusat yang menyebutkan pemberlakuan New Normal harus didasarkan tingkat kesembuhan COVID-19 di daerahnya mencapai 50 persen.
Baca Juga:Berkaca dari Korsel, Pemkot Jogja akan Terapkan New Normal Secara Bertahap
Bahkan berdasarkan data Gugus Tugas Penanganan COVID-19, indeks penularan atau R0 di DIY sudah dibawah 1,00 sejak dua minggu terakhir. Hal ini berarti satu pasien positif COVID-19 berpotensi menularkan penyakitnya kepada dibawah satu orang dan angka tidak terinfeksi COVID-19 pun cenderung tinggi.
Selain itu dari kajian epidemiologi, kasus COVID-19 di DIY juga cenderung landai. Kasus baru positif COVID-19 di DIY dibawah 3 orang tiap harinya, bahkan beberapa kali pernah 0 kasus.
Pemda DIY saat ini tengah melakukan finalisasi SOP penanganan COVID-19. Kamis (04/06/2020) besok Aji menunggu presentasi dari sejumlah gugus tugas untuk SOP di masing-masing sektor.
"Sesuai standar WHO, penanganan pasien yang akhirnya sembuh mudah-mudahan karena kendali kita," jelasnya.
Sementara Gubernur DIY, Sri Sultan HB X mengungkapkan meski pemberlakuan New Normal akan dimulai Juli 2020, kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap. Apalagi sejumlah daerah juga masih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena termasuk zona merah penularan COVID-19.
Baca Juga:Hore! Pendaftaran Nikah di Jogja Kembali Dibuka, Ini Syaratnya
Terkait rapid test yang digelar Pemkot Jogia di sejumlah pasar tradisional, Rabu Pagi ini, Sultan memang meminta inisiatif masing-masing kabupaten/kota. Hasil tersebut untuk memastikan jumlah kasus positif COVID-19 di DIY.
- 1
- 2