SuaraJogja.id - Kepolisian Resor (Polres) Sleman melanjutkan penyidikan kasus dugaan pembunuhan dengan korban seorang PSK online yang terjadi di sebuah hotel wilayah Condongcatur, Depok, Sleman awal Maret lalu. Polres Sleman telah menggelar rekonstruksi dengan 32 adegan pada Jumat (5/6/2020).
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah menjelaskan, tersangka diamankan setelah 12 hari setelah melakukan aksinya. Tersangka berinisial CR (19) tersebut menyerahkan diri setelah polisi menghubungi keluarga untuk berlaku kooperatif.
"Sebelumnya kami telah mengantongi identitas tersangka. Jadi tersangka memang tinggal di Yogyakarta dan kami hubungi keluarga untuk berlaku kooperatif. Sehingga pada tanggal 17 Maret 2020, pihak keluarga menyerahkan tersangka kepada polisi," kata Deni saat dihubungi wartawan.
Tersangka mengaku sakit hati dengan korban berinisial SB (37), Warga Wonosobo, yang diketahui bekerja sebagai PSK online. Sakit hati tersebut dipicu karena korban tidak mau melayani tersangka.
Baca Juga:Menolak Diajak Bersetubuh, PSK Tewas Dihantam Palu Setelah Bawa Kabur Uang
"Motifnya pelaku ini merasa sakit hati karena korban menolak untuk melayani. Persetubuhan dan pembayaran belum terjadi. Namun karena korban menolak melayani, pelaku sakit hati dan melukai korban hingga tewas. Keduanya tidak saling mengenal juga," kata Deni.
Korban SB diketahui mengalami luka serius di bagian leher, lantaran benda tajam dan mengakibatkan tewas karena kehabisan darah.
"Dari keterangan tersangka, dia selalu membawa benda tajam berupa sangkur. Jadi tidak ada niatan untuk melukai hanya berjaga-jaga. Namun karena kondisi dia sakit hati, tersangka akhirnya melukai korban," jelas Deni.
Dalam reka ulang kasus tersebut, seluruh adegan sesuai dengan keterangan tersangka. Pelaku juga bertindak kooperatif. Disinggung alasan polisi bisa menangkap pelaku, Deni menjelaskan bebeapa saksi meyakini tersangka CR merupakan orang terakhir yang keluar dari hotel tersebut.
"Jadi saksi-saksi yang kami periksa menjadi petunjuk kami. Di sisi lain rekaman CCTV juga kami jadikan petunjuk untuk mengungkap pelaku," kata dia.
Baca Juga:Pembunuh PSK Online di Concat Teridentifikasi, Polisi Duga Teman Dekatnya
Barang bukti berupa benda tajam berupa sangkur telah diamankan pihak polisi.
"Sebuah sangkur kami amankan saat kejadian tersebut. Tersangka meninggalkan barang tersebut di TKP," katanya.
Atas tindakannya, CR dijerat pasal 338 tentang pembunuhan. Ancaman pidananya maksimal penjara seumur hidup.
"Tidak ada rencana pembunuhan. Pelaku dijerat pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup," katanya.
Sebelumnya diberitakan, SB (37) ditemukan tewas bersimbah darah di salah satu hotel kawasan Condongcatur pada Kamis (5/3/2020) lalu pukul 02.00 wib. Wanita asal Wonosobo tersebut datang dengan keenam rekannya dan menginap di hotel tersebut.
Peristiwa pembunuhan terjadi ketika korban berteriak meminta tolong. Rekan lainnya mencoba menolong, namun pintu kamar yang ditempati korban terkunci dari dalam. Hingga akhirnya, korban dengan sisa tenaga membuka pintu dari dalam. Namun sayang, nyawanya tak tertolong karena kehabisan darah.