SuaraJogja.id - UPT Pengelolaan Kawasan Malioboro melalui akun Twitter resmi mereka menyampaikan perihal penegasan baik kepada penjual maupun pengunjung untuk mematuhi protoko Covid-19 yang telah disampaikan sebelumnya.
Dalam unggahan tersebut, akun @UPTMalioboro kembali mengingakan instruksi Ka. UPT Malioboro. Salah satunya yakni wajib mengenakan masker.
"Yth. Bapak ibu pelaku usaha di Malioboro dan semua komunitas PKL Malioboro termasuk toko dan pengunjung atau wisatawan selama beraktifitas di Malioboro. Selama perpanjangan tanggap darurat Covid DIY s/d 30 Juni 2020, dengan segala hormat, DIWAJIBKAN UNTUK MENGENAKAN MASKER. Khusus PKL dan toko jika tidak mematuhi aturan ini. MOHON MAAF TERPAKSA KAMI TUTUP JUALAN-NYA. Untuk pengunjung, dipastikan DIHALAU KELUAR MALIOBORO," tulis dalam jepretan layar yang diunggah @UPTMalioboro.
Tidak hanya itu, UPT Malioboro juga menyampaikan tidak menerima argumentasi apapun terkait penegasan aturan tersebut.
Baca Juga:Syahnaz Sadiqah Restui Hubungan Ibunya dengan Sule
"Sekali lagi kami tidak melayani adu argumentasi atau berdebat dengan alasan apapun. Kami melakukan ini karena taruhannya adalah MALIOBORO TUTUP. Kami harapkan ini mendapat dukungan dari semua pihak, sehingga semua bisa tetap beraktifitas di Malioboro sebagaimana harapan semua pihak," ujarnya lagi.
Menanggapi hal tersebut, netizen turut mendukung langkah tegas yang diambil UPT Malioboro.
"Gini seharusnya pemerintah & pengelola,, TEGAS....biar rakyat yg ngikutin," ujar akun @Donirahardhian.