Sengketa Ahli Waris Paku Alam Ground di Kulon Progo Kembali Berlanjut

"Kalau memang menurut data, lahan yang sudah dikonsinyasi sebelumnya merupakan hak waris dari Moersoedarinah yang tidak lain nenek dari klien kami," ujar Belly.

M Nurhadi | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 11 Juni 2020 | 06:26 WIB
Sengketa Ahli Waris Paku Alam Ground di Kulon Progo Kembali Berlanjut
Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo - (SUARA/EleonoraPEW)

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agus Nomor 1-144 tahun 2011 tentang Keterbukaan Informasi di Lingkungan MA tertulis, ada beberapa informasi yang wajib disediakan. Salah satunya tentang penetapan pengadilan atau produk keputusan pengadilan.

"Semua disiapkan jika ada yang meminta, namun yang bersangkutan harus mengisi formulir permohonan informasi, kami juga hanya menyerahkan fotokopi bukan salinan resminya," ungkapnya.

Edy menambahkan, tidak membutuhkan waktu lama untuk menindaklanjuti permohonan itu. Bahkan bisa segera diproses bila syarat sudah terpenuhi.

Baca Juga:Tak Peduli Corona, Mahfud Minta Pilkada Tetap Digelar 9 Desember

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak