Dua Eks Komisioner KPK Kritisi Vonis Kasus Novel, Kasus Serupa Lebih Berat

Abraham Samad mencontohkan kasus serupa dengan yang menimpa Novel Baswedan namun divonis hukuman yang lebih berat.

M Nurhadi
Minggu, 14 Juni 2020 | 15:05 WIB
Dua Eks Komisioner KPK Kritisi Vonis Kasus Novel, Kasus Serupa Lebih Berat
Eks Ketua KPK Abraham Samad saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat. (Suara.com/Ummi HS).

SuaraJogja.id - Kasus teror air keras yang menimpa Novel Baswedan turut dikomentari oleh dua eks Komisioner KPK, yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Abraham Samad yang merupakan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2011-2015 melalui akun Twitternya turut membandingkan kasus Novel Baswedan tersebut dengan kasus serupa yang pernah terjadi sebelumnya.

"Silahkan dibandingkan," cuit akun Twitter @AbrSamad pada 13 Juni 2020.

Dalam unggahannya, Abraham Samad mengunggah satu gambar kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan dan tiga kasus lain yang juga serupa.

Baca Juga:Alasan Hotman Paris Belum Mau Komentari Kasus Novel Baswedan

"Kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan yang terjadi 11 April 2017 merupakan kasus besar yang melibatkan para terdakwa yang merupakan anggota Polri aktif," tulis dalam gambar pertama.

Ia juga menyebutkan, melihat perkataan jaksa kasus tersebut, penyiraman air keras merupakan tindak pidana penganiayaan berat. Dibandingkan dengan kasus-kasus serupa yang pernah terjadi di Indonesia, rata-rata vonis yang dijatuhkan hakim adalah hukuman penjara diatas 10 tahun.

"Sedangkan tuntutan terhadap terdakwa pelaku penyiraman novel justru jauh lebih ringan dari kasus-kasus penyiraman air keras yang pernah terjadi," tulisnya.

Ia membandingkan dengan kasus Ruslam, pelaku penyiraman air keras terhadap istri dan mertuanya di Pekalongan. Jaksa Penuntut Umum menuntut pelaku agar dihukum 7 tahun penjara, namun Majelis Hakim Pekalongan memvonis terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara.

Selanjutnya, ia juga memberi contoh pada kasus Lamaji yang menyiram air keras ke pemandu lagu di Mojokerto. Kasus pada Maret 2017 lalu ini terjadi karena Lamaji yang sakit hati kepada Dian Wilansari lantaran korban bersama pria lain. Korban diketahui mengalami luka bakar hingga 54 persen. Pelaku divonis 15 tahun penjara.

Baca Juga:Catat! Daftar Mal yang Buka di Jakarta Mulai Besok, Senin 15 Juni 2020

Kemudian Abraham juga menyebutkan perbandingan kasus lain, yaitu kasus Ahmad Irawa yang menyiram air cuka terhadap Muhammad Rifa'i sehingga korban mengalami cacat permanen di mata kiri. Majelis Hakim Pengadilan negeri Palembang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini