Hobi Cium Aromanya, Wahyu Colong BH dan Celana Dalam Bekas Dipakai Wanita

Tersangka mengaku kalau celana dalam wanita dan BH untuk dijadikan bahan fantasi, dengan menghirup aroma wangi celana dalam bekas dipakai," terangnya.

Agung Sandy Lesmana
Senin, 15 Juni 2020 | 15:18 WIB
Hobi Cium Aromanya, Wahyu Colong BH dan Celana Dalam Bekas Dipakai Wanita
Ilustrasi pencuri celana dalam wanita. [Tribratanews]

SuaraJogja.id - Seorang pria bernama A Wahyu Nianto kini harus meringkuk di penjara akibat ulah cabulnya. Wahyu bahkan sempat menjadi diamuk massa sebelum akhirnya diserahkan ke aparat kepolisian.

Bukan mencuri barang berharga, Wahyu ditangkap warga lantaran mencuri pakaian dalam milik wanita di Desa Wates Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganju pada Sabtu (13/6/2020) pekan lalu sekitar pukul 23.00 WIB.

Pemuda berusia 23 tahun itu adalah warga Desa Waneng Paten, RT7/RW5 Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.

Dia nekat mencuri pakaian dalam wanita untuk dijadikan alat mediasi berhalusinasi, agar bisa memuaskan hasrat seksualnya.

Baca Juga:Demi Fantasi Seks, Pemuda di Nganjuk Nekat Curi Celana Dalam Wanita

Menurut Kapolsek Warujayeng Komisaris Edi Hariadi, pelaku sebelum diserahkan polisi, sempat dipukuli massa.

"Warga yang sedang duduk-duduk malam itu melihat orang mencurigakan di area dalam pagar rumah Abdul Latif. Pelaku sempat ditegur warga, karena kaget, langsung melarikan diri," kata Edi seperti dilaporkan Suarajatimpost.com--jaringan Suara.com, Senin (15/6/2020).

Karena melarikan diri, warga langsung mengejar Wahyu. Begitu tertangkap, pemuda itu langsung dihujani pukulan dan tendangan.

Kepada warga mapun polisi, Wahyu mengakui nekat mencuri celana dalam perempuan untuk medium halusinasi hasrat seksualnya saat beronani.

“Tersangka mengaku kalau celana dalam wanita dan BH untuk dijadikan bahan fantasi, dengan menghirup aroma wangi celana dalam bekas dipakai," terangnya.

Baca Juga:Makin Berani, Millen Cyrus Unggah Foto Tanpa Celana Dalam

Adapun barang bukti yang diamankan petugas diantaranya kendaraan sepeda motor sebagai alat melancarkan aksinya, dan pakaian dalam wanita.

"Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Vario Nopol AG 4878 HE dan 2 potong celana dalam perempuan dan 3 potong BH," ungkap Kapolsek Warujayeng.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 ayat 3e KUH pidana tetang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak