Enam Tahun Digantung, Warga Guwosari Tuntut UIN Suka Lunasi Utang Tanah

Sampai saat ini masih ada 105 bidang yang belum dibayarkan. Dari total 70 hektar tanah yang dibeli, masih ada sekitar 25 hektar yang belum dilunasi.

M Nurhadi | Mutiara Rizka Maulina
Rabu, 17 Juni 2020 | 14:35 WIB
Enam Tahun Digantung, Warga Guwosari Tuntut UIN Suka Lunasi Utang Tanah
Aksi Warga Guwosari menuntut ganti rugi UIN Sunan Kalijaga di Balai Desa Rabu (17/6/2020). [Suarajogja.id / Mutiara Rizka]

SuaraJogja.id - Sekitar lima puluh orang warga Guwosari, Pajangan, Bantul melakukan aksi protes ke UIN Sunan Kalijaga Rabu (17/6/2020).

Aksi tersebut dilatarbelakangi rasa kecewa warga yang tanahnya diminta untuk pembangunan kampus II, namun hingga saat ini masih ada warga yang belum menerima pelunasan biaya ganti rugi lahan. 

Kepala Desa Guwosari, Masduki Rahmat menyampaikan, sampai saat ini masih ada 105 bidang yang belum dibayarkan. Dari total 70 hektar tanah yang dibeli, masih ada sekitar 25 hektar yang belum dilunasi. Proses pembelian tanah yang rencananya akan dibangun untuk kampus II UIN Suka ini sudah berlangsung sejak 2014 silam. 

Masduki mengatakan, sejak 2014 hingga 2017 sudah dilakukan empat tahap pembayaran. Namun, saat itu Ijin Penetapan Lokasi (IPL) habis dan menyebabkan perlu dilakukan pengujian ulang yang berakibat pada naiknya harga lahan. Dari sebelumnya pembayaran kurang Rp 146 Milyar menjadi kurang Rp 200 Milyar. 

Baca Juga:Bantuan Sosial Jangan Sampai Memicu Kontroversi!

"Harga tanah itu kemudian naik, yang seharusnya di tahun 2017 itu kurang 146 M, tapi karena IPL habus UIN belum bisa menyelesaikan, sehingga naik menjadi 200 M," kata Masduki ditemui di sela-sela aksi. 

Lebih lanjut, Masduki juga menyebut, IPL saat ini seharusnya habis pada 18 Februari lalu. Pihaknya lantas melakukan audiensi dengan Gubernur DIY, Sri Sultan HB X yang kemudian menyampaikan IPL diperpanjang hingga 18 Februari 2021.

Jika hingga IPL yang berakhir tahun depan tidak segera dilunasi, maka berdampak pada harga tanah yang semakin tinggi  dan tentu berdampak pula pada jumlah hutang yang harus dibayar. 

Khawatir potensi masalah yang kian membesar, Masduki selaku perangkat pemerintah desa mengaku selalu mengawal berjalannya kasus tersebut, baik secara birokrasi maupun audiensi ke berbagai pihak. Ia menyebut, janji yang sudah berlangsung sejak 2014 ini sudah melukai masyarakat.

"Ini kemudian menjadi tatu (luka) bagi masyarakat, jadi istilahnya masyarakat nagih janji," imbuhnya. 

Baca Juga:Restoran di Istanbul Bangun Ruang Isolasi Berbentuk Kubah

Diperkirakan dari 25 hektar yang belum dibayarkan memiliki nilai sekitar Rp 150 milyar. Sebagian besar tanah yang sudah dibayar merupakan tanah yang terletak di pinggi jalan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini