Sementara, tanah yang tidak berada di pinggir jalan statusnya menggantung. Warga sebagai pemilik tidak bisa memanfaatkan maupun mengalihkan kepemilikan tanah tersebut.
Tahun lalu, pihaknya sempat melakukan audiensi dengan pihak rektorat UIN Suka dan dijanjikan tahun ini akan dibayarkan sebesar Rp 100 milyar. Namun, hingga saat ini Masduki mengaku baru menerima Rp 3 milyar saja.
Ia berharap, dari hasil pertemuan tersebut dapat memberikan kepastian kepada warga perihal sisa pelunasan. Sementara Plt Rektor UIN Sunan Kalijaga, Sahiron Syamsudin menyampaikan, pihaknya sudah berulangkali mengajukan ke Kementerian Agama untuk pelunasan pembebasan lahan bakal Kampus II tersebut.
"Kami sudah berkali-kali mengajukan anggaran ke Kementerian Agama agar bisa segera membantu menyelesaikan pembayaran ganti rugi di tahun ini," kata Sahiron dalam audiensi dengan warga Guwosari.
Baca Juga:Bantuan Sosial Jangan Sampai Memicu Kontroversi!
Sahiron juga mengatakan, pihaknya bahkan sudah mendatangkan Wakil Menteri Agama untuk meninjau langsung lokasi bakal calon kampus II UIN Suka tersebut sekaligus bertemu langsung dengan warga sekitar.
Sampai saat ini total ganti rugi yang sudah dibayarkan sebesar Rp 220,3 milyar dengan luas lahan 481.676 bidang. Sedangkan sisa yang belum dibayarkan sebanyak Rp 149,5 milyar.