Divonis Mati, Aulia Kesuma Istri yang Bakar Suami Hidup-hidup Surati Jokowi

Pengacara Aulia Kesuma, Firman Candra menyebut surat permohonan tersebut adalah upaya hukum yang ditempuh oleh pihaknya demi mendapatkan keadilan.

Agung Sandy Lesmana
Selasa, 23 Juni 2020 | 22:12 WIB
Divonis Mati, Aulia Kesuma Istri yang Bakar Suami Hidup-hidup Surati Jokowi
Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana yang dirancang Aulia Kesuma di PN Jaksel. (Suara.com/Stephanus Aranditio).

Kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama (54) alias Pupung Sadili dan anak Muhammad Adi Pradana (24) terjadi akhir Agustus 2019, saat tersangka Aulia terdesak hutang oleh pihak bank yang pada akhirnya Aulia memiliki niat untuk menghabisi atau membunuh Pupung dan anak tirinya.

Aulia membunuh suami dan anak tirinya dengan cara diracun terlebih dahulu, lalu dimasukkan ke dalam mobil dengan maksud dibuang dan dibakar sebelum diterjunkan ke jurang di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.

Dalam aksinya Aulia dibantu oleh putranya Geovanni Kelvin Oktavianus, serta dua orang eksekutor yang dibayar untuk menghabisi nyawa suami beserta anak tirinya yakni Kusmanto dan Muhammad Nursaid.

Selain itu, juga ada tersangka lainnya Karsini, Rody Saputra Jaya dan Suprianto yang ikut membantu Aulia dalam merencanakan pembunuhan sadis tersebut. (Antara).

Baca Juga:Kilas Balik Aulia Kesuma: Tak Mempan Disantet, Suami dan Anak Tiri Dibakar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak