"Modusnya sama, pelaku pura-pura membeli bensin kemudian mengambil uang di laci, ini hasil pencurian terbesar. Sebelumnya hanya dapat Rp 2-2,5 juta. Pengakuannya telah lima kali melakukan pencurian di wilayah, Sleman dan satu lokasi di luar DIY," kata Hariyanto.
Saat ini pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Polsek Mlati. Atas perbuatannya, SR dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.