Seperti halnya di Kaligintung, kesepakatan nilai ganti rugi antara tim pengadaan lahan dengan warga terdampak sudah berlangsung pada Oktober 2019. Per meter lahan terdampak di Kalidengen dihargai paling rendah Rp1,1 juta untuk wilayah persawahan dan pekarangan.
Sedangkan harga tertinggi kisaran Rp5 juta untuk lahan yang berlokasi di pinggir jalan nasional Yogyakarta-Purworejo. Warga juga telah mengirimkan berkas persyaratan ganti rugi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah DIY selaku bagian dari tim pengadaan lahan.
"Berkas itu selanjutnya diteruskan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) untuk dilakukan pemeriksaan. Jika ada berkas yang belum lengkap akan dikembalikan untuk dilengkapi, sehingga ganti rugi lahan segera dicairkan," jelasnya.
Pembayaran yang molor ini sempat menimbulkan gejolak di masyarakat. Belum lama ini ada sekitar 30 warga terdampak yang melayangkan surat keberatan atas dimulainya proyek pembangunan rel meski pembayaran ganti rugi belum tuntas. Surat itu ditujukan kepada tim pengadaan lahan termasuk Kelurahan Kalidengen.
Baca Juga:Mulai Bangkit, Hotel di Kulon Progo Perketat Protokol Kesehatan
"Sebagai solusi, tim pengadaan menyewa dulu lahan yang belum dibayarkan itu, proses sewa ini baru akan berhenti setelah lahan terdampak dibayarkan, dan sekarang proyek sudah jalan, warga juga setuju," tandasnya.