SuaraJogja.id - Persoalan memakai masker selama pandemi Covid-19 dinilai pengacara kondang Hotman Paris Hutapea masih diremehkan masyarakat Indonesia. Ia pun tak tanggung-tanggung meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu untuk menegakkan aturan memakai masker.
Menurut Hotman, Perpu tersebut harus disertai dengan sanksi pidana yang tegas. Ia mengungkapkan keinginannya itu pada Kamis (25/6/2020) melalui video yang diunggah ke akun Instagram @hotmanparisofficial.
Dalam video berdurasi sekitar satu menit itu, Hotman juga meminta agar kepolisian diberi wewenang untuk menangkap orang-orang yang tidak patuh pada protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker di tempat umum.
"Kepada Bapak Presiden Jokowi yang kami cintai, tolong segera keluarkan Perpu yang memberikan sanksi pidana kepada setiap orang yang tidak memakai masker dan memberikan kewenangan kepada kepolisian untuk menahan 2x24 jam setiap orang tidak pakai masker," ucap Hotman.
Baca Juga:Minta Jokowi Terbitkan Perpu Sanksi Pidana Soal Masker, Hotman Disindir
Pengacara 60 tahun ini merasa, pemakaian masker adalah hal yang penting karena dapat mencegah penularan virus corona COVID-19.
"Ini persoalan bukan sepele. Masker kelihatan remeh tapi sangat penting," ujarnya.
Ia kemudian mengambil contoh kasus virus corona di Amerika. Ada lebih dari 120 ribu orang meninggal akibat pandemi virus corona di Negeri Paman Sam.
"Dr Anthony Fauci ahli penyakit menular di Amerika Serikat berkali-kali mengingatkan kepada pemerintah Amerika Serikat bahwa masker diwajibkan," kata Hotman.
Dari pernyataan Dr Anthony Fauci yang disampaikan Hotman, apabila warga Amerika tidak memakai masker, maka dalam beberapa bulan ke depan diperkirakan jumlah orang meninggal akan bertambah puluhan ribu lagi.
Baca Juga:Imajinasi Liar Warganet Lihat Hotman Paris Taruh TV di Lantai
Untuk itu, Hotman meminta, "Tolong Pak Jokowi, jangan hanya dijatuhkan sanksi."
- 1
- 2