SuaraJogja.id - Setelah sebelumnya warga di Kalurahan Kaligintung dan Kalidengen, Kapaenwon Temon, Kabupaten Kulo Progo yang mengungkapkan keresahannya terkait molornya pembayaran ganti rugi lahan rel kereta Bandara Internasional Yogyakarta atau Bandara YIA, kali ini keresahan itu juga datang dari warga Kalurahan Glagah, Temon yang lahannya terdampak pembangunan rel kereta api bandara tersebut.
Mantan Lurah Glagah Agus Parmono mengatakan, warga Glagah juga mengalami penundaan pembayaran ganti rugi. Tidak berbeda dari nasib warga Kaligintung dan Kalidengen, sampai saat ini di Glagah belum semua warga terdampak menerima pembayaran ganti rugi tersebut.
"Belum semua, dari warga juga resah dan masih nunggu entah sampai kapan akan dibayarkan," ujar Agus, saat ditemui SuaraJogja.id, Jumat (26/6/2020).
Meski sudah tidak menjabat sebagai Lurah Glagah, Agus memang sudah mengetahui cukup banyak informasi terkait proses pengadaan lahan proyek rel kereta bandara tersebut. Pasalnya, baru pada November 2019 silam ia purna dari tugasnya, yang itu berarti tepat saat proses pengadaan lahan berlangsung.
Baca Juga:Kisruh Ganti Rugi Lahan Kereta Bandara, Pemkab Kulon Progo Surati BPN
Agus menuturkan, ada sekitar 200 bidang tanah di Kalurahan Glagah yang terkena pembangunan jalur rel KA bandara. Jalur itu dikatakan Agus melintasi wilayah Dusun Logede, Kepek, Macanan, Kretek, dan Sidorejo.
"Memang cukup banyak, tapi ya belum semua pemilik lahan itu memperoleh ganti rugi," ungkapnya.
Sementara itu, Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulfikri mengatakan, pembebasan lahan untuk jalur kereta Bandara YIA masih dalam proses. Menurut perhitungannya, sudah 200 lahan yang berhasil dibebaskan dari sekitar total 500 lahan.
"Sudah terbayar sekitar 200 bidang, saat ini kita akan dipercepat lagi soal pembebasan itu," ungkap Zulfikri, saat ditemui awak media, ketika mendampingi Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meninjau Bandara YIA.
Zulkifri menuturkan, molornya proses ganti rugi pembayaran lahan terdampak pembangunan jalur kereta bandara membutuhkan proses yang cukup panjang. Salah satunya dengan mengharuskan pihak bersangkutan untuk memverifikasi berkasnya ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
Baca Juga:Ganti Rugi Masih Molor, Lahan Warga untuk Jalur Kereta YIA Sementara Disewa
Proses review kelengkapan berkas dari BPKP itu cukup membutuhkan waktu, sebelum nanti akhirnya semua berkas yang sudah lengkap bisa diproses lebih lanjut oleh LMAN untuk dilakukan pembayaran ganti rugi tersebut.
- 1
- 2