Ganti Rugi Masih Molor, Lahan Warga untuk Jalur Kereta YIA Sementara Disewa

Warga merasa keberatan atas dimulainya proyek pembangunan rel, tetapi pembayaran ganti rugi belum tuntas.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 24 Juni 2020 | 14:00 WIB
Ganti Rugi Masih Molor, Lahan Warga untuk Jalur Kereta YIA Sementara Disewa
Proyek pembangunan jalur kereta bandara YIA di Temon, Kulon Progo, Selasa (23/6/2020) - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Warga Kaligintung ternyata tidak sendiri dalam menghadapi kendala ganti rugi atas lahan pembangunan jalur kereta bandara Yogyakarta International Airport (YIA). Keterlambatan pembayaran itu juga dialami warga di dua kalurahan lainnya di Kulon Progo, yakni Kalidengen dan Glagah.

Hal tersebut di konfirmasi langsung oleh Lurah Kalidengen Sunardi. Ia mengatakan, keterlambatan pembayaran ini sempat menimbulkan gejolak di masyarakat. Sampai saat ini dari perhitungan pihaknya sudah ada 30 warga terdampak yang meminta kejelasan dengan mengirimkan surat keberatan yang ditujukan kepada tim pengadaan lahan, termasuk pemerintah Kalurahan Kalidengen.

Warga merasa keberatan atas dimulainya proyek pembangunan rel, tetapi pembayaran ganti rugi belum tuntas.

"Sebagai solusi, tim pengadaan menyewa dulu lahan yang belum dibayarkan itu, proses sewa ini baru akan berhenti setelah lahan terdampak dibayarkan, dan sekarang proyek sudah jalan, warga juga setuju," ujar Sunardi kepada awak media, Rabu (24/6/2020).

Baca Juga:Geger Sengketa Lahan, Warga Kabupaten Kediri Ancam Bakal Boikot Pilkada

Ketika disinggung soal harga sewa itu, Sunardi mengaku tidak tahu. Ia menjelaskan bahwa itu adalah kesepakatan yang dibuat oleh warga dan tim terkait.

Ditambahkan Sunardi bahwa hingga saat ini baru separuh tanah terdampak di Kalidengen yang dibayarkan. Ia juga mengaku tidak ada kejelasan sampai sekarang terkait kapan pembayaran itu akan dilunasi.

"Dari sekitar 160 bidang tanah itu sampai saat ini baru hanya separuhnya saja yang dibayar," ucapnya.

Serupa dengan kasus warga Kaligintung, yang sudah mencapai kesepakatan nilai ganti rugi dengan tim pengada sejak Oktober 2019, warga juga telah mengirimkan berkas persyaratan ganti rugi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah DIY, yang dalam hal ini menjadi bagian dari tim pengadaan lahan.

Berkas selanjutnya akan diperiksa oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Jika memang nantinya ditemukan kekurangan dalam berkas yang belum kompli itu, maka berkas bakal dikembalikan untuk dilengkapi oleh pihak bersangkutan.

Baca Juga:Maret, Pemprov DKI Mulai Gusur Lahan Warga untuk Normalisasi Ciliwung

"Sekarang ini kemungkinan masih di LMAN, kemarin juga beberapa kali ada berkas yang dikembalikan untuk dilengkapi, kalau memang sudah benar-benar komplit baru akan dibayarkan," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini