SuaraJogja.id - Pemuda berinisial DZ (24) yang ketahuan mencuri di sebuah rumah warga wilayah Tahunan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Senin (21/6/2020), merusak pintu dengan cara menendang paksa.
Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo Iptu Nuri Aryanto, setelah memeriksa pelaku lebih dalam, membeberkan bahwa DZ menentukan rumah untuk dimaling secara acak.
"Dia menentukan secara acak, memang kebetulan rumah kontrakan itu kosong dan ditinggal penghuninya. Ia bisa masuk ke dalam setelah merusak pintu dengan cara menendang dengan kaki kanannya" terang Nuri dihubungi wartawan, Senin (29/6/2020).
Berhasil merusak pintu, pelaku selanjutnya masuk dan membuka gerendel yang kebetulan tak digembok oleh pemilik rumah bernama Aka Madya Wiratama (29).
Baca Juga:Lupa Kunci Pintu, Perhiasan Muhadi Senilai Rp16,5 Juta Raib Digasak Maling
"Mengetahui gerendel tidak digembok, pelaku langsung masuk. Ia mengambil sejumlah barang berharga yang ditinggal penghuninya," kata dia.
Pelaku juga sudah menyiapkan tas untuk memasukkan barang-barang yang dia ambil.
Nuri menjelaskan, polisi juga menggeledah rumah milik korban. Sejumlah barang bukti berupa satu buah laptop, satu speaker bass, dan satu speaker terrible diamankan polisi. Selain itu, satu handphone merk Asus juga ikut disita.
Atas perbuatannya, DZ dikenai pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
"Hukuman penjara maksimal tujuh tahun," ujar Nuri.
Baca Juga:Keluarga Sekongkol Maling! Suami Beraksi, Istri-Anak Tunggu di Atas Motor
Sebelumnya diberitakan, seorang pemuda berinisial DZ tertangkap basah saat melancarkan aksi pencurian pada Minggu (21/6/2020) lalu. Pelaku nekat membobol rumah warga saat ditinggal pergi.
- 1
- 2