Tak pelak, aksi saling kejar pun terjadi. Pelaku yang mencoba menghindari kejaran petugas, berusaha kabur dengan melewati gang-gang sempit. Namun jalur yang dipilih pelaku dengan mudah dilalui para petugsa kepolisian.
"Tidak sampai satu jam dari kejadian, pelaku tertangkap tangan dijalan yang masih dalam pelarian dengan mengendarai sepeda motor hasil curian. Sekitar pukul 18.05 wib pelaku tertangkap di wilayah Dusun Kunden, Jogotirto, Berbah, Sleman," ujarnya.
Pelaku yang merasa tersudut, akhirnya memutuskan untuk menyerah dan berhenti di pinggir jalan. Polisi segera meringkus dan menggelandang pelaku ke Mapolsek Depok Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Rachmadiwanto melanjutkan, pelaku merupakan pecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Malang. Dari perbuatan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy berwarna coklat dan satu buah handphone Vivo Y12.
Baca Juga:ODGJ yang Rawat 5 Anak Kucing Viral, Dinsos Sleman Merespons
Akibat perbuatannya, ICL dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.