Simak, Ini 6 Kondisi yang Memperbolehkan Penggunaan Dana Darurat

Berbeda dengan tabungan, penggunaan dana darurat terbatas pada hal-hal yang bersifat tak terduga.

Vania Rossa | Lilis Varwati
Selasa, 30 Juni 2020 | 15:24 WIB
Simak, Ini 6 Kondisi yang Memperbolehkan Penggunaan Dana Darurat
Dana darurat. (Shutterstock)

SuaraJogja.id - Anda mungkin punya tabungan yang disimpan di bank. Tapi, apakah Anda memiliki dana darurat? Berbeda dengan tabungan, dana darurat hanya bisa digunakan di saat-saat tertentu yang sifatnya emergency atau darurat. Lalu, kapan sebenarnya dana darurat boleh digunakan?

Konsultan keuangan Prita Ghozie menyampaikan bahwa dana darurat berbeda dengan uang tunai yang ada di rekening tabungan.

Tabungan disebutkan Prita sebagai uang yang sengaja dikumpulkan untuk dipakai dengan tujuan pasti. Misalnya liburan, biaya menikah, atau mengganti ponsel.

"Sedangkan dana darurat itu big mistery. Karena ini uang kita kumpulin, terpakainya kapan kita nggak tahu. Persis kaya mobil bawa ban serep," ucap Prita dikutip dari kanal YouTube Raditya Dika, Selasa (30/6/2020).

Baca Juga:Pandemi Covid-19 Jadi Bukti Bahwa Dana Darurat Itu Penting

Menurut Prita, dana darurat hanya bisa digunakan dalam kondisi buruk dan bukan untuk tujuan mencapai bahagia.

"Kalau pakai dana darurat berarti lagi sedih, lagi darurat," katanya.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia itu mengatakan, ada 6 kejadian darurat yang memperbolehkan kita menggunakan dana darurat, antara lain:

1. Kehilangan pekerjaan

Jika terkena PHK atau penghasilan berkurang drastis, maka untuk memenuhi kebutuhan hidup boleh menggunakan dana darurat. Tapi Prita mengingatkan, pemakaian betul-betul hanya untuk mengganti biaya hidup utama.

Baca Juga:Tak Ada Pemasukan di Masa Pandemi, Pakai Dana Darurat atau Tabungan?

"Yang penting bisa makan, Kalau kita belum bisa beli steak, ya jangan beli dulu. Karena kondisi lagi prihatin," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini

Tampilkan lebih banyak