Terima Protes PPDB, Bupati Bantul Keluarkan Perbup Atur Soal Umur

Dalam pasal 10 Perbup tersebut dijelaskan, Calon Peserta Didik yang bertempat tinggal 500 meter dari SMP wajib diterima sebagai Calon Peserta Didik SMP.

M Nurhadi | Mutiara Rizka Maulina
Selasa, 30 Juni 2020 | 16:11 WIB
Terima Protes PPDB, Bupati Bantul Keluarkan Perbup Atur Soal Umur
Bupati Bantul saat berdiskusi dengan perwakilan APPSI

Isdarmoko juga menjelaskan, saat ini PPDB baru dibuka di sekolah negeri. Bagi siswa yang tidak lolos seleksi, dapat melanjutkan pendidikan ke sekolah swasta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?