Gasak Motor di 35 TKP Sleman, Sindikat Pencuri Motor Dibekuk Polisi

"Mereka ini buruh lepas. Jika ada pekerjaan mereka kerjakan, jika tidak ada ya mereka mencuri," kata Deni.

M Nurhadi | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 30 Juni 2020 | 20:18 WIB
Gasak Motor di 35 TKP Sleman, Sindikat Pencuri Motor Dibekuk Polisi
Ilustrasi pencurian motor. (Shutterstock)

"Mereka ini buruh lepas. Jika ada pekerjaan mereka kerjakan, jika tidak ada ya mereka mencuri," ungkapnya.

Pengungkapan pelaku, kata Deni dilakukan dengan mengumpulkan bukti yang ada termasuk keterangan saksi dan korban.

"Beberapa petunjuk seperti cctv kami pakai untuk mengungkap pelaku. Ketika kami melihat ada kemiripan dengan ciri-ciri pelaku, kami menyelediki dan menangkap mereka ditempat dan lokasi yang berbeda-beda," ujar dia. 

Atas perbuatan pelaku, mereka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Baca Juga:Fakta Penemuan Bayi di Sleman, Polisi: Pelaku Mahasiswa FK di Semarang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini