RUU PKS Dihapus dari Prolegnas, Bukti Negara Tak Berpihak Pada Rakyat

"Artinya pemerintah tidak mampu memenuhi hak sipil politik warga negaranya. Karena kebijakan yang sifatnya untuk melindungi masyarakat," ujar Julian.

M Nurhadi | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 01 Juli 2020 | 17:51 WIB
RUU PKS Dihapus dari Prolegnas, Bukti Negara Tak Berpihak Pada Rakyat
Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan seksual - (Suara.com/Ema Rohimah)

SuaraJogja.id - Buntut dihapusnya RUU PKS dari Prolegnas 2020, disebut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Yogyakarta sebagai bentuk ketidakberpihakan negara kepada masyarakat.

"Ditengah keinginan masyarakat yang membutuhkan perlindungan dari negara atau pemerintah (terkait kekerasan seksual), mereka tidak menjadikan masyarakatnya sebagai prioritas. Justru undang-undang pemindahan ibukota menjadi prioritas negara. Tidak ada keberpihakan negara kepada masyarakat saat ini," ungkap Kepala Divisi Advokasi LBH Kota Yogyakarta, Julian Dwi Prasetya dihubungi SuaraJogja.id, Rabu (1/7/2020).

Dihapusnya Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 memang membuat sejumlah lembaga advokasi yang menangani kekerasan seksual angkat suara.

Julian menyebut, ada peningkatan jumlah kekerasan terhadap perempuan selama pandemi COVID-19. Hal itu mengingat masyarakat termasuk perempuan beraktivitas di dalam rumah yang berpotensi mendapat perlakuan negatif hingga KDRT.

Baca Juga:Tak Hanya Pasar, Anies Sebut KRL Juga Rawan Penularan Virus Corona

"Tingkat penanganan kasusnya semakin tinggi, karena perempuan kembali ke sektor domestik. Mereka kembali ke rumah berkomunikasi banyak dengan keluarga. Di sisi lain, kekerasan melalui media juga berpotensi terjadi, mengingat persoalan ini terus berkembang," kata dia.

Ia menilai, perangkat hukum saat ini sangat lemah. Dampaknya, banyak penanganan kasus kekerasan seksual tidak selesai, bahkan menggantung.

"RUU PKS ini menjadi harapan kami dalam menyelesaikan kasus pelecehan seksual. Dihapusnya dari program prioritas ini tentu mengecewakan kami," keluh dia.

Ditambah lagi, penghapusan RUU PKS dari prolegnas ini menjadi sesuatu yang kelam bagi penggiat HAM hingga aktivis kesetaraan gender.

"Mereka sudah berjuang sangat lama agar pengesahan RUU PKS segera dilakukan. Hal ini jelas perangkat hukum soal penanganan pelecehan seksual masih lemah. Dihapusnya dari Prolegnas 2020 dan diganti ke tahun depan tentu saja membuat mereka kecewa," jelas dia.

Baca Juga:Patung RA Kartini Dipasangi Masker

Pemerintah saat ini menurutnya memang mengesampingkan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Sementara, kasus kekerasan seksual terus meningkat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak