"Kami tidak yakin jika RUU PKS akan diselesaikan tahun depan. Sekarang tinggal mereka mau atau tidak mengesahkannya. Jika serius untuk diselesaikan tidak perlu menunggu 1 tahun. Itu hanya alasan saja. Kami hanya meminta kebijakan penanganan ini muncul untuk membantu kami menangani persoalan kekerasan seksual," jelas dia.
Jika pemerintah tak mampu membuat kebijakan untuk kepentingan masyarakat, kata Julian, mereka secara tidak langsung mengingkari hak masyarakat.
"Pemerintah tidak mampu memenuhi hak sipil politik warga negaranya. Karena kebijakan yang sifatnya untuk melindungi masyarakat tidak mereka prioritaskan," tambah Julian.
Mengatakan hal serupa, aktivis Aliansi UGM Bergerak, Debora menyesalkan dengan keputusan pemerintah menghapus RUU PKS dari Prolegnas 2020.
Baca Juga:Tak Hanya Pasar, Anies Sebut KRL Juga Rawan Penularan Virus Corona
"Tentu kami ikut menyesalkan keputusan ini. Memang di lingkup kampus kami sudah memiliki aturan dan penanganan bagi korban dan juga sanksi pelaku kekerasan/pelecehan seksual. Namun jika pemerintah tidak menghadirkan kebijakan yang jelas untuk para pelaku, sama saja melonggarkan mereka (pelaku) untuk terjerat sanksi yang setimpal. Bahkan berpotensi memunculkan pelaku-pelaku lain," tutur dia