"Dalam pengakuannya bahwa uang yang ia bawa lari dari korban telah digunakan oleh pelaku untuk membeli nomor togel dan keperluan sehari-hari. HP korban juga telah dijual," ungkapnya
Tak hanya sekali, dari pengakuan NC, dirinya telah melakukan hal yang sama ke enam korban lain.
"Ada tujuh korban yang rata-rata ART semua. Dia beroperasi di wilayah Jawa Tengah dan DIY. Namun memang lebih banyak dilakukan di Jawa Tengah," katanya.
Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya yang berada di Sewon, Bantul satu minggu setelah korban membuat laporan polisi. Barang bukti yang disita dari rumah kontrakan pelaku terdiri dari satu buah tas selempang warna merah dan satu unit ponsel Oppo F3 warna putih.
Baca Juga:Tempat Penemuan Jenglot Sragen Sering Didatangi Para Pemburu Jimat
"Pasal yang disangkakan oleh pelaku adalah pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara bagi pelaku," kata Tavianto.