SuaraJogja.id - Anak Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin dicokok petugas dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya karena kasus narkoba. Bersama tiga rekannya, pria berinisial AKM tersebut diketahui patungan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.
Dari keterangan AKM, barang haram tersebut dibeli dengan harga Rp1,5 juta dari seseorang yang saat ini masih buron.
"AKM itu (patungan) Rp 800 ribu, mereka bertiga (DS, SY dan MR) Rp 700 ribu patungan. Mereka membeli seharga Rp 1,5 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (10/7/2020).
Yusri menyampaikan bahwa pihaknya juga telah menerima permohonan rehabilitasi dari pengacara keempat pelaku. Surat tersebut pun telah dilayangkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).
Baca Juga:Pulang dari Surabaya, 1 Pasien Covid-19 di Bantul Meninggal Dunia
"Kita tunggu saja dari BNNP, kalau emang layak akan kita lakukan assessment. Tapi keempat-empatnya masih ditahan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," ujar Yusri.
Sebelumnya, polisi menangkap anak Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin, berinisial AKM terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
AKM ditangkap bersama tiga rekannya berinisial DS, SY dan MR saat tengah mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Berdasarkan informasi, keempatnya ditangkap di Jalan Taman Bunga V, Tangerang, Banten pada 6 Juni 2020 sekira pukul 00.15 WIB. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti sabu seberat 0,52 gram.
Baca Juga:Temani Istri Melahirkan, Pedagang Beras di Bantul Kemalingan 100 Juta Lebih