Tuntut Kampus Cabut Sanksi DO, Mahasiswa UNAS Minta Nadiem Turun Tangan

FMN Ranting UNAS meminta Mendikbud Nadiem Makarim untuk turun tangan langsung menyelesaikan kasus ini.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Stephanus Aranditio
Selasa, 14 Juli 2020 | 12:52 WIB
Tuntut Kampus Cabut Sanksi DO, Mahasiswa UNAS Minta Nadiem Turun Tangan
Mendikbud Nadiem Makarim memberikan pidato saat acara Lepas Sambut di Kemendikbud, Jakarta, Rabu (23/10). [Suara.com/Arya Manggala]

SuaraJogja.id - Menyusul sanksi drop out (DO) dann skorsing yang dijatuhkan pada sejumlah mahasiswa Universitas Nasional (UNAS) usai menuntut pemotongan biaya kuliah selama pandemi COvid-19, Front Mahasiswa Nasional (FMN) Ranting UNAS, Selasa (14/7/2020) siang, hendak menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Senayan, Jakarta.

"Aksi ini sebagai tindak lanjut kami dalam kampanye nasional untuk mencabut sanksi drop out yang di berikan kepada kawan kami dan mahasiswa UNAS lainnya," kata koordinator aksi, Bayu, saat dikonfirmasi, Selasa.

Bayu mengatakan, sampai saat ini sanksi akademik telah diberikan kepada 14 mahasiswa UNAS. Di antaranya, sanksi tiga orang mendapat sanksi drop out, dua orang skorsing, sembilan mahasiswa diberi peringatan keras.

Mereka pun meminta Mendikbud Nadiem Makarim untuk turun tangan langsung menyelesaikan kasus ini.

Baca Juga:Corona di Jakarta Naik Terus, Kemendikbud Minta Mahasiswa UNAS Urung Demo

"Dalam aksi ini kami akan mengirimkan berkas laporan kepada Kemendikbud RI atas kasus tersebut," ucap Bayu.

Sementara itu, Humas UNAS Marsudi mengklaim, sejumlah mahasiswa diberi sanksi bukan karena menuntut pemotongan biaya kuliah, melainkan melakukan tindakan di luar kepatutan sebagai mahasiswa, merujuk pada Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor 112 Tahun 2014.

Saksi akademik berupa DO itu diberikan kepada Wahyu Krisna Aji dan Deodatus Sunda. Sedangkan, mahasiswa bernama Alan dihukum skors enam bulan. Di samping itu, mahasiswa bernama Thariza, Octavianti, Immanuelsa, dan Zaman mendapat peringatan keras.

"Betul, UNAS telah melakukan pemecatan terhadap MHS [mahasiswa] tersebut berdasarkan SK Rektor Nomor 112 Tahun 2014 tentang tata tertib kehidupan kampus bagi mahasiswa, tetapi mohon maaf, di-DO bukan karena menuntut pemotongan biaya kuliah," kata Marsudi kepada Suara.com, Jumat (10/7/2020).

Dirinya mengklaim, sanksi akademik itu telah sesuai dengan prosedur. Marsudi menambahkan, pihak rektorat juga telah melakukan pemanggilan terhadap para mahasiswa tersebut untuk dimintai klarifikasi.

Baca Juga:Kena DO karena Kritis, Mahasiswa UNAS Ngadu ke Mendikbud Nadiem Makarim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini