"Setelah mendapat telepon-telepon itu, akhirnya korban diminta mentransfer sebesar Rp10 juta lagi untuk mendapatkan mobil tersebut. Korban akhirnya menyanggupi. Namun, pelaku meminta lagi pulsa sebesar Rp500 ribu," katanya.
Merasa curiga karena dimintai banyak uang hingga pulsa, korban melapor. Pasalnya, permintaan uang tersebut bukan merupakan kesepakatan awal.
"Dari situ korban curiga, akhirnya dia melaporkan hal ini kepada polisi," jelas dia.
Polresta Yogyakarta melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku berada di wilayah Sumut. Dibantu Polres Tapanuli Tengah dan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat, polisi menangkap pelaku di Lapas Sibolga.
Baca Juga:Nyaris Ditipu Modus OneKlik, Admin Olshop Beri Balasan Kocak Pakai Puzzle
"Usai diselidiki, pelaku berada di Lapas Sibolga. Jadi, JS melancarkan aksinya di dalam lapas, pelaku juga membawa ponsel untuk mengelabui korban. Sementara, ES mengurus uang transfer yang dikirim korban ke rekening miliknya," jelas dia.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit ponsel, satu ATM BRI atas nama Sutimah, buku tabungan bank BRI, tiga lembar bukti transfer, dan 40 lembar uang Rp100 ribu.
Atas tindakannya, JS dan ES dikenakan pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
"Karena pelaku divonis hukuman 12 tahun dan baru menjalani 4 tahun masa tahanan di Lapas Sibolga, pelaku akan mendapat tambahan masa kurungan atas tindakan yang dilakukannya. Pelaku sebelumnya terlibat kasus pencabulan dan divonis 12 tahun penjara di Lapas Sibolga," katanya.
Baca Juga:Ingin Perawatan Gratis, Wanita Ini Kabur saat Mewarnai Rambut di Salon