Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit ponsel, satu ATM BRI atas nama Sutimah, buku tabungan bank BRI, tiga lembar bukti transfer, dan 40 lembar uang Rp100 ribu.
Atas tindakannya, JS dan ES dikenakan pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
"Karena pelaku divonis hukuman 12 tahun dan baru menjalani 4 tahun masa tahanan di Lapas Sibolga, pelaku akan mendapat tambahan masa kurungan atas tindakan yang dilakukannya. Pelaku sebelumnya terlibat kasus pencabulan dan divonis 12 tahun penjara di Lapas Sibolga," katanya.
Baca Juga:Nyaris Ditipu Modus OneKlik, Admin Olshop Beri Balasan Kocak Pakai Puzzle