Malu Punya Adik Alami Gangguan Jiwa, Ani Tewas Dipukuli Kakak Kandung

"Sanksi terhadap pelaku menghilangkan nyawa seseorang dikenakan pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara kurang lebih 15 tahun," ujar Ike.

Agung Sandy Lesmana
Senin, 20 Juli 2020 | 17:29 WIB
Malu Punya Adik Alami Gangguan Jiwa, Ani Tewas Dipukuli Kakak Kandung
Ilustrasi mayat wanita. (dok polisi)

SuaraJogja.id - Polisi meringkus seorang pria bernama Adi Dola (32) karena tega membunuh Ani Santia (28), adik kandungnya secara keji.

Korban tewas mengenaskan setelah dipukul berkali-kali dengan menggunakan balok kayu hingga kepala bagian depan hancur.

Kasus pembunuhan sadis sang kakak terhadap adik kandung itu terjadi di Desa Tanjung Pala, Kecamatan Pulau Laut, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Dikutip Suara.com dari Batamnews.co.id pada Senin (20/7/2020), motif Adi membunuh adiknya itu karena merasa malu dengan ulah korban yang mengalami gangguan jiwa dam karena sering meresahkan masyarakat.

Baca Juga:Gadis Aulia Dibunuh, Dibuang ke Toren oleh Ayah Tiri yang Lagi Mabuk Miras

Kapolres Natuna, AKBP Ike Krisnadian mengatakan tersangka terancam UU KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Ike mengatakan, saat itu Minggu (19/7/2020) sekira pukul 11.00 WIB, Sarah (adik ipar pelaku) mendatangi tersangka dan menyuruh agar segera pulang ke rumah.

Ani dikabarkan sedang kambuh dan marah-marah, bahkan ingin memukul ibu mertua tersangka.

Sumiati (istri Adi Dola) menyambangi Adi ke tempatnya bekerja. Ia meminta suaminya agar segera pulang mengurus sang adik yang sakit jiwanya sedang kambuh.

Adi kemudian pulang dan mengunci pintu dari dalam. Ia mendatangi Ani yang sedang tidur-tiduran di dalam kamar.

Baca Juga:Miris! Gegara Duit Rp 1 Juta, Anak Tusuk Ayah Kandung hingga Tewas

Adi kemudian mengambil sebuah tali dan berusaha mengikat adiknya itu. Akan tetapi, Ani Santia mengamuk dan berontak. Adi pun tesulut emosi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak